Berita Pasuruan
Rumah Restorative Justice di Sekolah Bisa Cegah Bullying, Juga Tanamkan Pemahaman Hukum Sejak Dini
Reza menambahkan, SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA/SMK di wilayah Selatan Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pasuruan atau Bangil meresmikan 22 rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah-sekolah se-Kabupaten Pasuruan, Senin (30/1/2023). Secara simbolis, rumah RJ yang diresmikan ini berada di SMKN 1 Bangil dan ternyata mendapatkan respon yang sangat positif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus mengatakan,pendirian rumah RJ ini untuk menangani masalah hukum di dunia pendidikan. “Ini adalah hasil kolaborasi Kejari Kabupaten Pasuruan dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan,” kata Abdi Reza usai peresmian.
Disampaikan Abdi, rumah RJ ini tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekolah yakni antara guru dan siswa. Kajari menyebutkan, 22 rumah RJ yang tersebar di sekolah ini akan melengkapi rumah RJ yang sebelumnya sudah ada di kantor Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
“Dengan hadirnya rumah RJ diharapkan siswa dan pengajar bisa menjaga agar tidak terjadi bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum,” tambahnya
Abdi menambahkan, SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA/SMK di wilayah Selatan Kabupaten Pasuruan. “Rumah RJ ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Ini tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk kepala sekolah dan guru,” urainya.
Rumah RJ ini bisa digunakan juga menyelesaikan masyarakat umum yang terlibat hukum di wilayah Bangil dan sekitarnya. “Jadi rumah RJ di sekolah ini bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan masyarakat umum,” imbuhnya.
Kajari mengungkapkan, fungsi rumah RJ itu ketika ada masalah akan dimusyawarahkan dulu dengan pendampingan dari jaksa yang bertugas.
Dengan adanya rumah RJ di sekolah, diharapkan bisa menciptakan siswa yang unggul dan mengerti hukum sejak dini. “Harapannya, mereka bisa memaksimalkan diri mengikuti pembelajaran dan mengembangkan keahliannya tanpa melakukan pelanggaran hukum di sekolah,” tutupnya. ****
restorative justice (RJ)
pembukaan rumah RJ di sekolah
22 sekolah di Pasuruan menjadi rumah RJ
Kejari Pasuruan
Seniman Pasuruan Lintas Generasi Tuangkan Ekspresi lewat Pameran Seni Rupa Bancia'an |
![]() |
---|
Begini Cara Gus Ipul Kembalikan Kejayaan Mebel Bukir Pasuruan |
![]() |
---|
Gus Ipul Sukses Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kota Pasuruan, Ini Rahasianya |
![]() |
---|
Sekjen PBNU Gus Ipul Serukan Warga Tetap Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Ratusan Wanita di Tretes Pasuruan Dapat Hadiah Mukena dari Gus Miftah |
![]() |
---|