Berita Pasuruan

Rumah Restorative Justice di Sekolah Bisa Cegah Bullying, Juga Tanamkan Pemahaman Hukum Sejak Dini

Reza menambahkan, SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA/SMK di wilayah Selatan Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pembukaan Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Bangil Pasuruan, Senin (30/1/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pasuruan atau Bangil meresmikan 22 rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah-sekolah se-Kabupaten Pasuruan, Senin (30/1/2023). Secara simbolis, rumah RJ yang diresmikan ini berada di SMKN 1 Bangil dan ternyata mendapatkan respon yang sangat positif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus mengatakan,pendirian rumah RJ ini untuk menangani masalah hukum di dunia pendidikan. “Ini adalah hasil kolaborasi Kejari Kabupaten Pasuruan dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan,” kata Abdi Reza usai peresmian.

Disampaikan Abdi, rumah RJ ini tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekolah yakni antara guru dan siswa. Kajari menyebutkan, 22 rumah RJ yang tersebar di sekolah ini akan melengkapi rumah RJ yang sebelumnya sudah ada di kantor Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

“Dengan hadirnya rumah RJ diharapkan siswa dan pengajar bisa menjaga agar tidak terjadi bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum,” tambahnya

Abdi menambahkan, SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA/SMK di wilayah Selatan Kabupaten Pasuruan. “Rumah RJ ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Ini tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk kepala sekolah dan guru,” urainya.

Rumah RJ ini bisa digunakan juga menyelesaikan masyarakat umum yang terlibat hukum di wilayah Bangil dan sekitarnya. “Jadi rumah RJ di sekolah ini bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan masyarakat umum,” imbuhnya.

Kajari mengungkapkan, fungsi rumah RJ itu ketika ada masalah akan dimusyawarahkan dulu dengan pendampingan dari jaksa yang bertugas.

Dengan adanya rumah RJ di sekolah, diharapkan bisa menciptakan siswa yang unggul dan mengerti hukum sejak dini. “Harapannya, mereka bisa memaksimalkan diri mengikuti pembelajaran dan mengembangkan keahliannya tanpa melakukan pelanggaran hukum di sekolah,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved