Puasa Rajab 2023 Sampai Kapan? Penjelasan Ustadz Abdul Somad Lengkap Bacaan Niat
Sebagian umat Islam bertanya tentang waktu puasa rajab 2023 sampai kapan? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Sebagian umat Islam bertanya terkait waktu puasa rajab 2023 sampai kapan?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang cara mengerjakan Puasa Rajab, sebagaimana sunnah Rasul.
Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube Ustadz Abdul Somad Official mulanya menjelaskan, asal perintah mengerjakan puasa di bulan rajab.
UAS menerangkan sebenarnya tidak ada amalan khusus yang dianjurkan Bulan Rajab, hanya saja terdapat hadist Rasul tentang anjuran mengerjakan puasa di bulan-bulan mulia.
“Hadist Rasulullah tentang keutamaan bulan Rajab sahih, tetapi tak ada disebutkan tentang amalan khususnya. Cuma disebutkan secara umum yaitu berpuasalah di bulan-bulan haram," jelas UAS.
"Haram di sini berarti mulia, berasal dari kata Bahasa Arab yaitu hurum berarti kehormatan, mulia. Jadi bulan-bulan haram itu artinya adalah bulan-bulan mulia,” lanjutnya.
Dijelaskan bahwa terdapat 4 bulan yang dimuliakan dalam Islam (al-Asyhur al-Hurum) yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
“Sesuai hadist tersebut, disebutkan anjuran agar kita berpuasa di bulan-bulan ini. Jadi, khusus Rajab tak ada dijelaskan apa saja amalan khususnya karena di hadist ini penjelasannya secara umum tak mengkhususkan ke Rajab,” tambahnya.
Selain berpuasa, terdapat beberapa amalan lain di antaranya shalat sunnah, baca Al Qur'an dan membaca dzikir.
Niat Puasa Rajab di Waktu Malam
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Ta’ala.”
Dalil Puasa Rajab Menurut Madzhab Syafi'i
Dikutip dari laman resmi Universitas Islam Negeri Malang, menurut Mazhab Syafi’i, banyak literatur yang menyebutkan tentang kesunnahan berpuasa di bulan Rajab.
Pendapat-pendapat tersebut diambil dari berbagai kutub al-muthawwalat.
Seperti dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhazzab karya al-Nawawi, dijelaskan puasa yang dianjurkan adalah puasa di bulan yang dimuliakan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَمِنْ الصَّوْمِ الْمُسْتَحَبِّ صَوْمُ اْلاَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهيَ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ قَالَ الرُّويَانِيُّ فِي الْبَحْرِ أَفْضَلُهَا رَجَبُ وَهَذَا غَلَطٌ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الَّذِي سَنَذْكُرُهُ إنْ شَاءَ الله تعالى ” اَفْضَلُ الصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ”
“Murid-murid kami (Imam Syafi’i) berkata: Termasuk dari puasa yang disunnahkan adalah puasa di bulan-bulan yang dimuliakan; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan yang paling mulia adalah bulan Muharram. Imam al-Ruyani dalam kitabnya al-Bahr menyebutkan bahwa bulan yang paling mulia adalah bulan Rajab. Pendapat ini dibantahkan dengan adanya hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: ‘Puasa yang paling mulia setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah; Muharram.’” (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, 6/386)
Madzhab Imam Syafi'i juga menjawab tentang hadist maudlu' tentang Puasa Rajab.
Ibn Hajar al-Haitami di dalam kitabnya al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra membantah orang-orang yang mengatakan bahwa puasa Rajab termasuk bid’ah dan terlarang. Ia memang mengakui sebagian dalil tentang puasa Rajab adalah hadis maudlu’ (palsu), namun Ulama Mazhab Syafi’i tidak menggunakan dalil tersebut.
Ibn Hajar al-Haitami menyatakan:
وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبَ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ
“Dan merupakan ketetapan bahwa hadis dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal, dan mauquf itu bisa diamalkan dalam hal fadhail al-a’mal secara ijma’. Tentunya tidak diragukan lagi bahwa puasa Rajab termasuk dari fadhail al-a’mal. Maka cukup berlandaskan pada hadis-hadis dha’if dan semisalnya. Dan tidak ada yang mengingkari kesimpulan ini kecuali orang yang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 2/54)
PPATK Buka Sebagian Rekening Bank yang Sempat Diblokir, Dana Nasabah Tetap Aman |
![]() |
---|
'Lyora' Jadi Cermin Perjuangannya Punya Momongan, Cynthia Lamusu Berbagi Dengan Ibu-Ibu di Surabaya |
![]() |
---|
Niat Sholat Istikharah dan Doa Setelahnya dalam Tulisan Latin |
![]() |
---|
8.924 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2025 di Ponorogo, Mayoritas Pelajar |
![]() |
---|
TdBI 2025 Bikin Pembalap Mancanegara Terkesan, Nicolo Pettiti: Serasa Tampil di Tour de France |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.