Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PERTIMBANGAN Hakim Jika Ingin Ringankan Hukuman Bharada E, JPU Ingatkan Soal Peran Eksekutor

Ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan majelis hakin jika ingin memberikan hukuman lebih ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO
Bharada E atau Richard Eliezer merasa diperalat oleh Ferdy Sambo 

SURYA.CO.ID - Ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan majelis hakin jika ingin memberikan hukuman lebih ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J mengingatkan agar hakim melakukan pengkajian lebih dalam terkait itu.

Melansir Tribunnews, JPU juga menyinggung mengenai peran Bharada E dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Hal itu didasari, karena menurut jaksa, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penjatuhan tuntutan 12 tahun penjara kata jaksa juga sudah berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

Adapun salah satu pertimbangannya yakni perihal tindakan Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Tak hanya soal tindakan, pertimbangan lain yakni soal kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut juga dikedepankan oleh jaksa penuntut umum.

Sehingga tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai jaksa sudah memiliki dasar hukum.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," tukas jaksa.

ICJR Ajukan Amicus Curiae ke Hakim

Di bagian lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf, jaksa menuntuk keduanya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved