Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
ALIBI Samanhudi Bantah Jadi Otak Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso, Siap Bidik Sosok Ini
Tuduhan sebagai otak perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso akhirnya dibantah kubu Mantan Walkot Samanhudi Anwar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Program sekolah gratis ini yang paling dirasakan oleh masyarakat. Karena tidak hanya biayanya saja yang gratis, tapi pemerintah juga mencukupi perlengkapan sekolah kepada siswa secara gratis.
Tapi, jabatan Wali Kota Blitar Samanhudi di periode kedua tidak tuntas. Di tengah perjalanan, Samanhudi tersandung kasus suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 oleh KPK.
Ketika Samanhudi terjerat kasus suap oleh KPK, otomatis posisi Santoso, yang sebelumnya menjadi Wakil Wali Kota Blitar naik menggantikan posisi Samanhudi, sebagai Wali Kota Blitar di sisa jabatan periode 2016-2021.
Sedang kabar keretakan hubungan Samanhudi dan Santoso diduga terjadi ketika menjelang pelaksanaan Pilwali Kota Blitar 2020.
Ketika itu, Samanhudi yang juga mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar mencalonkan anaknya, Henry Pradipta Anwar maju di Pilwali Kota Blitar 2020.
Bahkan, Henry sempat menggandeng Santoso daftar sebagai bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota di kantor DPC PDIP Kota Blitar untuk mendapat rekomendasi maju di Pilwali Kota Blitar 2020.
Tapi, rekomendasi PDIP turun satu paket untuk Santoso sebagai calon Wali Kota dan Tjutjuk Sunario sebagai calon Wakil Wali Kota di Pilwali Kota Blitar 2020.
Putra Samanhudi, Henry kemudian menggandeng Yasin Hermanto yang diusung partai koalisi PKB, Partai Golkar, dan PKS untuk maju di Pilwali Kota Blitar 2020.
Dalam Pilwali Kota Blitar 2020 hanya ada pasangan calon yang maju, yaitu, Santoso-Tjutjuk yang diusung PDIP koalisi dengan PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Hanura dan Henry-Yasin Hermanto, yang diusung koalisi PKB, Partai Golkar, dan PKS.
Pasangan Santoto-Tjujuk akhirnya terpilih sebagai pemenang dalam kontestasi Pilwali Kota Blitar 2020.
Namun, saat ditanya apakah pelaksanaan Pilwali Kota Blitar 2020 itu yang menjadi pemicu dendam Samanhudi kepada Santoso, lagi-lagi Santoso menjawab dengan diplomatis.
"Saya tidak pernah berpikir seperti itu, dalam sebuah kompetisi (Pilwali) menang dan kalah hal yang wajar. Kalaupun saya kalah, saya akan terima kekalahan itu. Itu adalah proses pada waktu itu, pada kenyataannya apa hasil dari Pilwali kemarin harus diterima," katanya.
Maka itu, Santoso tidak ingin berandai-andai soal motif dalam peristiwa perampokan di rumah dinasnya.
"Saya belum bisa memprediksi (soal motif), karena bertahap. Nanti pendalamannya dari Polda Jatim dan persidangan baru bisa dipastikan motifnya," ujarnya.
Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, di pusat olahraga yang dimilikinya, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
Menurut polisi, peran Samanhudi memberikan informasi mengenai seluk beluk kondisi rumah dinas tersebut, kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.