VIRAL LAGI Penipuan Via WhatsApp Mirip Kasus Chat Berkedok Paket, Kali Ini Modus Undangan Pernikahan

Penipuan melalui WhatsApp (WA) kembali marak terjadi, kali ini bermodus undangan pernikahan. Bagaimana cara kerjanya?

kolase instagram
Tangkap layar chat whatsapp penipuan berkedok paket. Kini viral lagi dengan modus undangan pernikahan. 

SURYA.co.id - Kasus penipuan melalui WhatsApp (WA) kembali marak terjadi, cara kerjanya mirip chat berkedok kirim paket yang pernah viral beberapa waktu lalu.

Penipuan via WhatsApp terbaru dimodifikasi dengan modus undangan pernikahan.

Dampaknya pun sangat fatal, paling buruk yakni pelaku bisa menguras rekening korbannya.

Lantas, seperti apa cara kerjanya?

Pelaku mengirim undangan pernikahan digital melalui WhatsApp atau WA.

Alih-alih menampilkan rincian undangan, tautan yang yang dikirimkan melalui WhatsApp itu mengarahkan pengguna ke sebuah aplikasi dengan format APK.

Jika diklik atau diinstal, aplikasi itu akan mencuri informasi pribadi pengguna sehingga memungkinkan penipu untuk membobol rekening pribadi korban.

Baca juga: Setelah Viral Penipuan Berkedok Paket, Kini Heboh Chat WhatsApp Tagihan PLN, Cara Kerjanya Sama

Derasmus Kenlopo, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi salah satu korban dari praktik penipuan online dengan modus tersebut.

Akibatnya, ia kehilangan uang Rp 14 juta.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Waspada Penipuan Modus Undangan Pernikahan di WhatsApp, Bisa Curi OTP dan Kuras Rekening Korban'.

"Uang saya Rp 14 juta dalam rekening, sekarang hanya tersisa Rp 25.000," kata Derasmus dikutip dari Kompas.com.

Menurut Derasmus, uang itu lenyap setelah ia mengeklik undangan pernikahan yang diterima lewat pesan WhatsApp.

Menurut pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, aplikasi APK yang dikirim sebagai "undangan pernikahan digital" itulah yang berbahaya.

Jika diklik, "undangan digital" itu bisa mencuri kredensial One Time Password (OTP) dari perangkat korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved