Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

FAKTA BARU Samanhudi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Sepak Terjang Politiknya

Inilah fakta terbaru Samanhudi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYA.CO.ID
Samanhudi jadi tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar 

Santoso akhirnya menggantikan posisi Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar

"Hubungan tetap baik, apapun bentuknya saya tetap menghargai beliau (Samanhudi), ketika beliau jadi Wali Kota saya jadi wakilnya, ketika beliau jadi ketua dewan saya jadi sekwan. Selama ini, beliau tetap saya anggap sebagai mantan atasan dan pimpinan, karena jasa beliau sampai sekarang juga dikenang masyarakat," ujarnya.

Meski mengaku hubungannya baik, Santoso belum pernah bertemu dengan Samanhudi pasca bebas dari penjara terkait kasus suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar oleh KPK pada 2018.

Samanhudi bebas dari penjara di LP Sragen, Jawa Tengah, baru sekitar empat bulan atau tepatnya pada 10 Oktober 2022, setelah menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus suap yang ditangani KPK. 

"Karena kesibukan dan kegiatan saya padat, saya belum pernah ketemu (Samanhudi). Tapi saya tetap positif thinking karena beliau (Samanhudi) mantan atasan saya," katanya.

Fakta-fakta lain

Diwartakan sebelumnya, setelah dilakukan pengusutan terkait kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, pihak kepolisian menyebut bahwa Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain Samanhudi Anwar, ada lima tersangka lain yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian di antaranya, Mujiadi (54), Asmuri, Ali. Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

Ditangkapnya Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini memunculkan isu bahwa adanya motif balas dendam di dalamnya.

Pasalnya, perencanaan perampokan ini disebutkan telah dilakukan oleh para tersangka sejak dalam tahanan karena mereka berada dalam satu sel yang sama.

Bocorkan lokasi penyimpanan uang

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi yang diduga jadi otak perampokan rumah Wali Kota Santoso
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi yang diduga jadi otak perampokan rumah Wali Kota Santoso (YOUTUBE)

Sebagai penyuplai informasi, Samanhudi memberitahu keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan. 

Atas perannya itu, Totok menegaskan tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved