Berita Surabaya

Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pakar Hukum Unair: Mencerminkan Kerakusan Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH MHum mengomentari soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH MHum. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Belakangan muncul demonstrasi yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkatnya.

Mulai dari ratusan kepala desa dari Kabupaten Pacitan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Senin (16/1/2023), hingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) juga melakukan hal serupa di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (25/1/2023).

Melihat tuntutan dan dasar hukum yang berlaku, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH MHum mengungkapkan, penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi dan yuridis,” terangnya.

Oleh karena itu, Lanny menilai tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi.

Hal ini dikarenakan alasan-alasan yang melatarbelakanginya tidak berasal dari keinginan penduduk desa, sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.

“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun, tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya. Karena, pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelas Lanny.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan, sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Terakhir, Lanny menegaskan, bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.

“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” imbuhnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved