Berita Surabaya
Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pakar Hukum Unair: Mencerminkan Kerakusan Kekuasaan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH MHum mengomentari soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Belakangan muncul demonstrasi yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkatnya.
Mulai dari ratusan kepala desa dari Kabupaten Pacitan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Senin (16/1/2023), hingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) juga melakukan hal serupa di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
Melihat tuntutan dan dasar hukum yang berlaku, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH MHum mengungkapkan, penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi dan yuridis,” terangnya.
Oleh karena itu, Lanny menilai tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi.
Hal ini dikarenakan alasan-alasan yang melatarbelakanginya tidak berasal dari keinginan penduduk desa, sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun, tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya. Karena, pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelas Lanny.
Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan, sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.
Terakhir, Lanny menegaskan, bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.
“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” imbuhnya.
masa jabatan kepala desa
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Pakar Hukum Unair
Dr Lanny Ramli SH MHum
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tays Bakers Siap Hadirkan Produk Baru Setelah Laba Berhasil Meningkat Lebih dari 57 Persen |
![]() |
---|
PLN Ajak Pelaku UMKM Beralih ke Kendaraan Listrik, 'Lebih Hemat' |
![]() |
---|
PLN NP Akuisisi PLTGU Sengkang |
![]() |
---|
Lewat Program Diet Garam, Ajinomoto Siap Berpartisipasi di Ajang Indonesia Senior Expo 2023 |
![]() |
---|
Penyelundupan 51 Gagak Hitam Asal Makassar Tertangkap di Surabaya |
![]() |
---|