Berita Ponorogo

Terlilit Utang, Supervisi Proyek di Ponorogo Menilap 23 Tiang Fiber Optic

Akibat terlilit utang, supervisi proyek pemasangan tiang fiber optic di Ponorogo menilap puluhan tiang milik perusahaannya.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
D (bercelana pendek hijau), pelaku penggelapan puluhan tiang fiber optic saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Sabtu (28/1/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Seorang pria berinisial D yang merupakan supervisi proyek pemasangan tiang fiber optic di Ponorogo, berurusan dengan polisi.

Pasalnya, warga Kota Banjar, Jawa Barat itu menilap puluhan tiang milik perusahaannya.

“Kami tangkap di rumahnya, di Jawa Barat. Dia (pelaku) menyalahgunakan wewenang jabatannya,” ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Sabtu (28/1/2023).

Terungkapnya kasus ini, kata dia, saat pengawas perusahaan ditempat pelaku bekerja akan mengambil sisa tiang fiber optic yang ada di Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di lapangan Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

“Jika sesuai data, sisa tiang fiber optic berjumlah 23 buah. Namun yang berada di lapangan Desa Jetis hanya tersisa 5 buah batang tiang fiber optic,” kata mantan kanit reskrim Polsek Sukorejo ini.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Ipda Guling, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 20 januari 2023, tim resmob dapat menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

“Tersangka mengakui hal tersebut (mencuri). Dia (tersangka) yang bekerja sebagai supervisi, bebas mengambil tiang tanpa pekerja lain curiga,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka terlilit hutang. Sehingga terpaksa mengambil tiang fiber optic.

Menurut Guling, tersangka menjual tiang fiber optic ke tukang rosok.

“Biasanya itu laku Rp 1 juta per tiang. Sama tersangka dijual hanya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu ke tukang rosok. Barang dilempar ke Nganjuk,” terangnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 374 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penggelapan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Guling .

Sementara, D mengatakan uang hasil menjual tiang optic fiber telah habis untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

“Saya sebagai supervisi di proyek itu. Saya ambil lalu saya jual untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved