Berita Jember
Kasus Pencabulan Santriwati di Jember, Tiga Kuasa Hukum Fahim Mawardi Mengundurkan Diri
Tiga kuasa hukum Fahim Mawardi, pengasuh ponpes yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Jember, mengundurkan diri. Ini penyebabnya
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan FM sebagai tersangka.
"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya
Atas ulahnya tersebut, FM dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan, pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anak, penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual, ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP, maksimal 7 tahun," pungkasnya.