Berita Jember
Kasus Pencabulan Santriwati di Jember, Tiga Kuasa Hukum Fahim Mawardi Mengundurkan Diri
Tiga kuasa hukum Fahim Mawardi, pengasuh ponpes yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Jember, mengundurkan diri. Ini penyebabnya
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Tiga kuasa hukum Fahim Mawardi (FM), pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Jember, mengundurkan diri.
Kuasa hukum tersebut adalah, Andy C Putra, Alananto dan Didik Muzanni.
Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember, Sabtu (28/1/2023).
Salah seorang di antaranya, Andy C Putra mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan karena sudah ada tim lain yang ditunjuk kliennya.
Baca juga: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes
Baca juga: Dugaan Pencabulan Santriwati di Jember, Polisi Lakukan Pemeriksaan Tambahan Terhadap Fahim Mawardi
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum
Baca juga: Dugaan Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Jember, Pengasuh Ponpes dan Bu Nyai Diperiksa Polisi
"Masuknya tim pendamping hukum yang baru. Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda," ujar Andy saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Sabtu (28/1/2023)
Menurutnya, jika hal tersebut nanti dipaksakan, akan membuat pendampingan hukum FM tidak akan maksimal. Sehingga pihaknya memilih mengundurkan diri.
"Dari pada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," kata Andy.
Hadirnya tim lain mendampingi FM tersebut, kata Andy, ketika kliennya telah ditetapkan tersangka.
Sehingga untuk proses pra peradilan nanti, diberikan mandat kepada kuasa hukum baru tersebut.
"Jadi tim Kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan pra peradilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses pra peradilan," imbuhnya.
Saat ini, Fahim Mawardi, pengasuh ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember tersebut, didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sejak bulan Desember 2022, hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.
Menurut Hery, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama tersebut.