Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
FAKTA Penahanan Samanhudi tersangka Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Santoso Buka Suara
Berikut sejumlah fakta terkini terkait penangkapan Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut sejumlah fakta terkini terkait penangkapan Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada, 12 Desember 2022 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan pengusutan terkait kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, pihak kepolisian menyebut bahwa Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain Samanhudi Anwar, ada lima tersangka lain yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian di antaranya, Mujiadi (54), Asmuri, Ali. Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Ditangkapnya Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini memunculkan isu bahwa adanya motif balas dendam di dalamnya.
Baca juga: ARTI Balas Dendam Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan Santoso, Ini Fakta Terbaru
Pasalnya, perencanaan perampokan ini disebutkan telah dilakukan oleh para tersangka sejak dalam tahanan karena mereka berada dalam satu sel yang sama.
Melansir beberapa sumber, berikut fakta lengkapnya.
1. Samanhudi disebut ikut membantu perampokan
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.
Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan.
Atas perannya itu, Totok menegaskan tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi, Totok menerangkan tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
Baca juga: TAMPANG Samanhudi Pakai Baju Tahanan usai Diperiksa 12 Jam, Ini Kata Tersangka Perampokan Wali Kota
2. Wali Kota Blitar buka suara
Samanhudi Anwar
Samanhudi Anwar Ditahan
fakta penahanan Samanhudi
perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Santoso
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Polda Jatim Buru Lagi 2 Perampok Rumah Wali Kota Blitar, Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Santoso |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Polda Jatim |
![]() |
---|
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono Pastikan Kantibmas Terjaga Pasca Penangkapan Samanhudi Anwar |
![]() |
---|
Dugaan Motif Sakit Hati Bikin Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso Makin Menguat |
![]() |
---|
Samanhudi Anwar Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Pengacara Tampik Motif Dendam |
![]() |
---|