Berita Kota Mojokerto

Kerabat Wali Kota Mojokerto Ditahan, Diduga Korupsi Dana CSR Proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada

MF berperan sebagai pemasok bahan bangunan yang digunakan dalam proyek pembangunan revitalisasi Jembatan Gajah Mada

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Tersangka MF, terduga korupsi dana CSR revitalisasi Jembatan Gajah Mada menjalani pemeriksaan di ruangan Kejari Kota Mojokerto, Jumat (27/1/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan MF sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana CSR (corporate social responsibility) revitalisasi Jembatan Gajah Mada, Jumat (27/1/2023). Tersangka yang masih kerabat dekat Wali Kota Mojokerto itu diduga menerima aliran dana CSR senilai Rp 514 juta dalam proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021.

MF berperan sebagai pemasok bahan bangunan yang digunakan dalam proyek pembangunan revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Ia diduga menerima aliran dana CSR senilai Rp 514 juta dalam proyek revitalisasi jembatan itu pada 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman menjelaskan, MF diduga terlibat korupsi dana CSR dari sebuah bank pelat merah dengan tiga tersangka lainnya. "Tersangka MF menyuplai bahan bangunan namun bahan-bahan bangunan itu tidak sesuai," jelas Hadiman, Jumat (27/1).

Tidak hanya diduga menerima aliran dana dari proyek itu, MF juga turut mencairkan dana CSR. "Tersangka menerima dana Rp 514.020.000," bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengungkapkan, MF berkomplot dengan tiga tersangka lain yakni memasok bahan bangunan berupa batu bata, ornamen dan tanaman yang tidak sesuai RAB. "Ada kerjasama dengan tiga tersangka lain mereka merencanakan," terang Tarni.

Sesuai penyelidikan tersangka memperoleh dana sekitar Rp.514 juta dari anggaran proyek senilai Rp 607 juta. "Jadi dana dicairkan dari bank itu mengalir kepada tersangka semua, namun masih kita gali dari ketiga tersangka lain," pungkasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di kejari, MF kini ditahan di Lapas Klas II-B Mojokerto selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kota Mojokerto menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi CSR proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada.

Penahanan tersangka dilakukan pada 29 Desember 2022 lalu dan 2 Januari 2023. Kasus dugaan korupsi ini menyeret Direktur CV Rahmad Surya Mandiri yakni Sulaiman (62), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko yang berperan sebagai pelaksana proyek.

Sedangkan dua tersangka lain, masing-masing adalah konsultan perencana dan pengawas proyek yaitu AD (40), warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang; dan AJ, seorang sub kontraktor.

Para tersangka diduga melakukan penyelewengan di antaranya pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata dan laporan konsultan yang tidak sesuai. Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi dana CSR itu telah merugikan negara sekitar Rp 252 juta. ****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved