Berita Kota Mojokerto
Kerabat Wali Kota Mojokerto Ditahan, Diduga Korupsi Dana CSR Proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada
MF berperan sebagai pemasok bahan bangunan yang digunakan dalam proyek pembangunan revitalisasi Jembatan Gajah Mada
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan MF sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana CSR (corporate social responsibility) revitalisasi Jembatan Gajah Mada, Jumat (27/1/2023). Tersangka yang masih kerabat dekat Wali Kota Mojokerto itu diduga menerima aliran dana CSR senilai Rp 514 juta dalam proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021.
MF berperan sebagai pemasok bahan bangunan yang digunakan dalam proyek pembangunan revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Ia diduga menerima aliran dana CSR senilai Rp 514 juta dalam proyek revitalisasi jembatan itu pada 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman menjelaskan, MF diduga terlibat korupsi dana CSR dari sebuah bank pelat merah dengan tiga tersangka lainnya. "Tersangka MF menyuplai bahan bangunan namun bahan-bahan bangunan itu tidak sesuai," jelas Hadiman, Jumat (27/1).
Tidak hanya diduga menerima aliran dana dari proyek itu, MF juga turut mencairkan dana CSR. "Tersangka menerima dana Rp 514.020.000," bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengungkapkan, MF berkomplot dengan tiga tersangka lain yakni memasok bahan bangunan berupa batu bata, ornamen dan tanaman yang tidak sesuai RAB. "Ada kerjasama dengan tiga tersangka lain mereka merencanakan," terang Tarni.
Sesuai penyelidikan tersangka memperoleh dana sekitar Rp.514 juta dari anggaran proyek senilai Rp 607 juta. "Jadi dana dicairkan dari bank itu mengalir kepada tersangka semua, namun masih kita gali dari ketiga tersangka lain," pungkasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di kejari, MF kini ditahan di Lapas Klas II-B Mojokerto selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kota Mojokerto menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi CSR proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada.
Penahanan tersangka dilakukan pada 29 Desember 2022 lalu dan 2 Januari 2023. Kasus dugaan korupsi ini menyeret Direktur CV Rahmad Surya Mandiri yakni Sulaiman (62), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko yang berperan sebagai pelaksana proyek.
Sedangkan dua tersangka lain, masing-masing adalah konsultan perencana dan pengawas proyek yaitu AD (40), warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang; dan AJ, seorang sub kontraktor.
Para tersangka diduga melakukan penyelewengan di antaranya pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata dan laporan konsultan yang tidak sesuai. Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi dana CSR itu telah merugikan negara sekitar Rp 252 juta. ****
korupsi perbaikan jembatan Gajah Mada
Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto
Kerabat Wali Kota Mojokerto tersangka korupsi
Corporate Social Responsibility (CSR)
korupsi dana CSR Kota Mojokerto Rp 500 juta
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Gagal Berhaji Pada 2022, CJH Asal Kota Mojokerto Diprioritaskan Berangkat Pada 2023 |
![]() |
---|
Razia di Jalan Protokol Kota Mojokerto, Polisi Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong |
![]() |
---|
Digempur Operasi Pasar Masif, Kenaikan Harga Beras di Kota Mojokerto Mengendur Rp 2.550 per KG |
![]() |
---|
5 Pimpinan Tinggi Pemkot Mojokerto Terbawa Mutasi Massal, Demi Perbaiki Indeks Reformasi Birokrasi |
![]() |
---|
Masyarakat Kota Mojokerto Diajak Optimalkan Bank Sampah dan Budidaya Maggot di Seluruh Kelurahan |
![]() |
---|