Berita Surabaya

Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditolak Hakim, Juga Perintahkan JPU Lakukan Ini

Tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menghadapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Suasana sidang ketika Majelis Hakim membacakan putusan sela tiga polisi yang jadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/1/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menghadapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Mereka ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim PN Surabaya, ternyata menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa.

“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Hakim menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampi dengan putusan akhir,” ucapnya.

Selain itu, hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.

Pasalnya, sejumlah saksi-saksi untuk tiga terdakwa bakal dihadirkan.

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (31/1/2023), Kamis (2/2/2023) dan Jumat (3/2/2023).

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved