Berita Jember

Dari 24 Orang Penambang Emas Liar di Gumuk Rase Jember yang Ditangkap, 22 Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Jember telah menetapkan 22 orang jadi tersangka penambang emas liar di Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat menunjukan alat bukti penambangan emas liar saat pers rilis di Mapolres Jember, Jumat (27/1/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polres Jember telah menetapkan 22 orang jadi tersangka penambang emas liar di Gumuk Rase, dari 24 pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, 22 orang yang ditetapkan jadi tersangka karena mereka telah memenuhi unsur pidana dengan bukti yang cukup dalam melakukan penambangan emas liar di bukit yang berada di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

"Dari beberapa yang kami amankan, 22 yang kami naikan sebagai tersangka," ujar AKBP Hery Purnomo saat pers rilis di Mapolres Jember, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, pelaku melakukan penambangan ilegal di area bukit tersebut dengan cara manual. Yakni, dengan menggali tanah untuk mencari butiran batu yang diduga mengandung emas.

Baca juga: Ada Penambangan Emas Diduga Ilegal di area Gumuk Rase Jember, Aktivitas Dilakukan Malam Hari

Baca juga: Puluhan Penambang Emas Ilegal di Gumuk Rase Jember Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Lokasi penambangan emas diduga ilegal di Gumuk Rase Desa Kemungsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember (23/1/2023).
Lokasi penambangan emas diduga ilegal di Gumuk Rase Desa Kemungsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember (23/1/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi)

"Kemudian mencari alur emasnya yang ada di bebatuan, untuk meraka ambil dan dibawa ke atas," kata Hery.

Ia mengungkapkan, lubang yang telah dibuat oleh pelaku kedalamannya mencapai lima hingga sepuluh meter tanpa ada pengamanan apapun.

"Tanpa dilengkapi alat pengamanan apapun. Sehingga sewaktu-waktu lubang tersebut akan runtuh," tutur Hari.

Para pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau dendan sebesar Rp 100 miliar," papar Hery lagi.

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan penyidik, lanjut Hery, para pelaku ini ada yang berasal dari Kabupaten Jember.

"22 ini ada yang asli Warga Jember, ada yang berasal dari Banyuwangi dan dari Jawa Barat juga ada," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi di antaranya dua buah mesin genset, satu unit diesel dan 6 karung yang berisi batu.

"Batu yang diolah untuk diambil emasnya, ada wajan yang digunakan untuk mengolah pecahan batu, linggis, palu, cangkul dan beberapa alat penambangan tradisional lainnya," jelasnya.

Polisi juga akan terus melakukan pendalaman kasus penambangan ilegal tersebut, dengan mencari penadah batu yang diduga mengandung emas ini.

"Kami akan cari pengepulnya ini siapa. Supaya perkara ini tidak selesai pada penambang saja," tandas Hary.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved