Berita Surabaya
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hasdarmawan Akui Perintah Anak Buahnya Tembak Aremania Pakai Gas Air Mata
Anggota Polri yang jadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Hasdarmawan mengaku memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Di persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Hasdarmawan mengaku saat usai laga Persebaya vs Arema memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter, Kamis (26/1/2023).
Hasdarmawan adalah anggota Polri yang juga menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Dalam sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Hasdarmawan menyebut, ada beberapa pertimbangan sampai memutuskan langkah ini.
Pasalnya, lanjut dia, usai laga itu suporter Aremania dari tribun turun ke lapangan. Polisi saat itu juga menerima lemparan botol dari suporter.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Saksi Polisi Sebut Panpel Tak Larang Pakai Gas Air Mata
"Karena serangan itu sudah banyak (lemparan) sehingga saya mencoba kontak dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan. Sehingga, saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya.
Kemudian, anggota Hasdarmawan memasukkan peluru gas air mata ke senjata.
Tembakan itu diarahkan ke arah di mana titik yang dianggap rawan serangan. Salah satunya tribun.
Namun, Hasdarmawan mengaku tak seberapa ingat berapa kali peluru gas air mata ke arah suporter. Seingatnya, ada 36 tembakan.
Kemudian, keputusan serupa juga dipilih Hasdarmawan ketika melihat suasana di luar Stadion Kanjuruhan.
Melalui HT-nya, ia memerintahkan 1-2 kali agar anggotanya menembak gas air mata.
"Saya berpikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," pungkasnya.