Berita Banyuwangi

Ditembak Akibat Kelewat 'Produktif', Pria Banyuwangi Dipenjara untuk Ke-12 Kalinya Karena Curi Motor

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga sepeda motor yakni dua unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Vixion

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
S (47), warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi kembali ditangkap setelah 12 kali keluar-masuk penjara karena mencuri sepeda motor, Kamis (26/1/2023). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Punya 'produktivitas' tinggi yang sudah menjadi hobi, S (47), warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi malah kebablasan. Polisi mungkin gemas sehingga menembaknya setelah S melakukan pencurian sepeda motor padahal sudah 11 kali keluar masuk penjara.

Dan setelah aksinya yang terakhir, S bakal masuk penjara untuk kali ke-12. Ia terakhir dipenjara pada 2019 dengan vonis hanya 1 tahun 3 bulan karena mencuri motor. Bahkan S semakin mahir dan berpengalaman di bidang gondol-menggondol kendaraan orang namun ia juga semakin populer di mata penegak hukum.

Dalam aksinya sebelum ditangkap polisi untuk yang ke-12 kali, S telah menyikat 23 motor warga. Kendaraan-kendaraan itu ia dapat dari hasil berburu di tiga kecamatan, yakni Muncar, Tegaldlimo, dan Cluring.

"Pencurian itu dilakukan dalam rentang sembilan bulan. Yakni mulai Mei 2022 hingga Januari 2023. Jika dirata-rata, S bisa menggondol 2-3 sepeda motor setiap bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).

Agus mengatakan, S adalah pencuri yang licin. Banyak cara yang dipakai untuk menghindari aparat. Aparat pun butuh waktu beberapa lama untuk menangkapnya. Tetapi polisi pun tidak menyerah dan akhirnya bisa meringkus S setelah ada laporan dari dua warga Kecamatan Muncar yang kehilangan motor.

Polisi juga menembak kaki kiri pria ceking itu untuk melumpuhkannya. "Tersangka ditangkap oleh tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi," lanjut Agus.

S punya modus untuk mencuri motor. Targetnya bukan motor yang terparkir di pinggir jalan tetapi lebih memilih motor di dalam rumah warga yang ditinggal pergi pemiliknya. Dalam menjalankan aksinya, S selalu mencongkel rumah warga menggunakan peralatan lengkap yang ia simpan selama ini.

Setelah menangkap S, polisi menelusuri ke mana barang curian itu dijual. Dari hasil penyidikan, polisi membekuk M (47), warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang selama ini menadah hasil curian S. "M membeli sepeda motor hasil curian S seharga Rp 3 juta per unit. Kendaraan curian itu tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB," lanjut Agus.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga sepeda motor yakni dua unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Vixion. "Untuk kendaraan curian lainnya, masih kami cari keberadaannya," lanjut Agus.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan polisi adalah kunci T dan alat-alat yang dipakai tersangka untuk membobol rumah. Polisi menyerat S dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara tersangka M dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP. ****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved