CPNS
BEREDAR KABAR Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Juni, Benarkah? Ini Klarifikasi BKN
Benarkah jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dibuka Juni? Info tersebut masif beredar di Whatsapp. Ini klarifikasi BKN
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Masyarakat tengah dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang kabarnya dibuka Juni mendatang.
Narasi yang beredar menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli 2023.
Selain pendaftaran CPNS 2023, beredar pula info seleksi untuk honorer maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 yang dimulai 30 Juni sampai 14 Juli.
Pelaksanaan seleksi komputer dasar (SKD) pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2023.
Kemudian, seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 8 - 29 November 2023.
Info tersebut banyak didapatkan dari grup-grup Whatsapp.
Dan, tak sedikit pula masyarakat yang mempercayai info tersebut.
Terkait hal tersebut, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, memberikan tanggapan.
Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada jadwal seleksi CPNS 2023.
"BKN belum memberikan estimasi maupun simulasi pelaksanaan seleksi CPNS 2023," ujar Satya, saat dihubungi awak media, dikutip dari Tribun Priangan.
PPPK boleh ikut seleksi CPNS 2023, asalkan...
Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.
Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).
Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
DIketahui, Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.
Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.
Syarat Daftar CPNS 2023
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen Daftar PPPK dan CPNS 2023
Untuk melamar PPPK dan CPNS 2023, tentu saja ada beberapa dokumen yang penting untuk disiapkan.
Sebaiknya calon pelamar menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dari sekarang.
Agar saat pendaftaran, calon pelamar tinggal melengkapi dokumen yang diminta oleh instansi terkait.
Umumnya, dokumen-dokumen tersebut diunggah di web sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran.
Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya, berikut 6 dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
Baca juga: TIPS Lancar Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Perhatikan 2 Hal Ini
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Formasi yang Dibutuhkan
Disadur dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seleksi CPNS tahun 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun depan.
Seleksi PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Sementara itu, Kemenpan RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/BEREDAR-KABAR-Jadwal-Pendaftaran-CPNS-2023-dan-PPPK-Dibuka-Juni.jpg)