Berita Bangkalan
Gagal Dapat Untung Rp 140 Juta dari Bisnis, Warga Bangkalan Malah Pontang-Panting Digerebek Polisi
Saya baru enam bulan berjualan sabu, setengah (sabu) sudah terjual. Bermodalkan Rp 75 juta dari hasil sangkolan (warisan).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Janji cepat kaya dengan keuntungan berlipat dalam waktu singkat, menjadi modus para bandar untuk menjerumuskan masyarakat ke penyalahgunaan narkoba. Itu pula yang dijalani MM (36), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sampai tega membohongi keluarga besarnya ketika meminta bagian dari penjualan tanah warisan keluarga senilai Rp 75 juta.
MM beralasan bahwa uang itu akan digunakan untuk perbaikan rumahnya, tetapi ternyata dijadikan modal untuk kulakan dan berjualan sabu. Ia kulakan kepada seorang pria yang diduga bandar, sebesar 1 ons sabu dengan uang Rp 75 juta itu, apalagi sang bandar menjanjikan bahwa modalnya bisa berlipat menjadi Rp 140 juta.
Akal bulus MM itu terungkap ketika anggota Satnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti 189 buah poket sabu dalam penggerebekan di rumahnya pada 10 Januari 2023. Barang bukti sabu siap jual mulai harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 itu diakuinya di hadapan penyidik, Rabu (25/1/2023).
“Saya meminta bagian (Rp 75 juta) dengan alasan untuk merenovasi rumah. Karena itu saya diberi bagian,” tutur MM di hadapan anggota penyidik serta Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi.
Ia mengakui, jatah uang Rp 75 juta dari hasil penjualan tanah warisan keluarga itu habis untuk kulakan sabu satu ons kepada pria bernama Heri. Namun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian saat penggerebekan menyisakan 49,89 gram.
“Saya baru enam bulan berjualan sabu, setengah (sabu) sudah terjual. Bermodalkan Rp 75 juta dari hasil sangkolan (warisan). Si Heri bilang, uang saya nanti bisa bertambah hingga Rp 140 juta. Tetapi saya tidak merasakan sebesar itu hasilnya, karena juga untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas MM.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, penggerebekan rumah MM merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi aktivitas mencurigakan di sana dalam beberapa bulan terakhir.
“Awalnya tersangka MM membeli satu ons, tetapi setengahnya sudah laku dijual. Ia membeli dengan uang dari hasil menjual warisan tanah, untuk kulakan sabu. Dengan harapan lekas mendapatkan untung,” ungkap Wiwit di hadapan awak media.
Atas tindakannya, MM terancam kurungan pidana minimal selama 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketika ditangkap tersangka MM sempat melarikan diri, melakukan perlawanan, sempat juga membuang barang bukti melalui jendela. Narkoba jenis sabu itu diakui didapat dari Heri, DPO kami,” tegas Wiwit. *****
uang warisan Rp 75 juta untuk kulakan sabu
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono
bisnis gelap sabu di Bangkalan
1 ons sabu senilai Rp 75 juta
Salah Injak Pedal Gas, Sopir dan Mobil Datsun Go Nyemplung di Pesisir Selat Madura Bangkalan |
![]() |
---|
70 CJH Bangkalan Gagal Berangkat, Alasannya Bukan Hanya Belum Melunasi BPIH |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi di Bangkalan, Para Emak Berbaju Taburan Emas Bikin Silau 3,1 Juta Pengunjung TikTok |
![]() |
---|
Pengakuan Dana Khusus Untuk Media Bikin Gerah, Saksi Sidanng Ra Latif Berdalih Sifatnya Partisipatif |
![]() |
---|
Bawa Sajam Hendak Geruduk Pendapa Agung Bangkalan, 5 Pendukung Cakades Diringkus Polisi |
![]() |
---|