Berita Malang Raya

Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Manajemen Arema FC

Dalam gugatan keluarga korban maupun korban tragedi Kanjuruhan, mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan panggilan kedua yang digelar di PN Malang, Selasa (24/1/2023) siang. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Pihak kuasa hukum dari manajemen Arema FC, mengaku menghormati persidangan gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Kuasa hukum Arema FC, Agus Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya masih mempelajari terkait gugatan perdata tersebut.

"Kalau kami sedang mempelajari, artinya kami sudah memahami sedikit apa yang disampaikan di dalam gugatan. Yang jelas, bahwa kami dari Arema FC sudah membuka crisis center pada saat itu. Sehingga dari kami, sudah memberikan santunan terhadap 135 korban jiwa dan Aremania yang mengalami luka-luka," ujarnya kepada SURYA.CO.ID usai mengikuti sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan panggilan kedua di PN Malang, Selasa (24/1/2023) siang.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati setiap jalannya persidangan gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Kami menghargai apa yang menjadi hak hukum warga masyarakat Malang yang merasa dirugikan dengan kejadian ini. Kami mau bagaimana lagi, kami mengikuti proses persidangan," tambahnya.

Disinggung terkait apabila gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan tersebut dikabulkan, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Itu nanti kita lihat seperti apa putusannya. Kalau sekiranya memberatkan kami, maka kami akan berupaya banding," pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh orang dari keluarga korban maupun korban tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan.

Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022) siang.

Saat ini, sidang tersebut telah berjalan sebanyak dua kali. Dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/2/2023) mendatang, dengan agenda panggilan ketiga.

Dalam gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum itu, ada delapan pihak sebagai tergugat serta empat pihak sebagai turut tergugat.

Delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved