Berita Jember
Dugaan Pencabulan Santriwati di Jember, Polisi Lakukan Pemeriksaan Tambahan Terhadap Fahim Mawardi
Pasca dilakukan penahanan, Polisi kembali memeriksa Fahim Mawardi atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jember.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pasca dilakukan penahanan, Polisi kembali memeriksa Fahim Mawardi atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jember.
Sekitar pukul 10.45, Fahim ditemani lima orang kuasa hukumnya saat masuk ruang penyidik di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Selasa (24/1/2023).
Terlihat saat pemeriksaan tersebut, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember itu masih memakai kaos berwarna orange yang dilengkapi tulisan tahanan.
Satu dari lima kuasa hukum Fahim Mawardi, Edi Firman menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, usai ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati, Kapolres Jember Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Kuasa Hukum FM
Baca juga: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes
Baca juga: Dugaan Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Jember, Pengasuh Ponpes dan Bu Nyai Diperiksa Polisi
"Tindak lanjut panggilan pemeriksaan tersangka dalam hal ini adalah Kiai Fahim, untuk tambahan," ujarnya.
Menurutnya, memang sebelum diterapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan saksi.
"Cuma ini ada tambahan pemeriksaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Fahim Mawardi di ruang Pidsus Polres Jember.
Diberitakan sebelumnya,Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sejak bulan Desember 2022, hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.
Menurut Kapolres Hery, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast yang berada dil ingkungan lembaga pendidikan agama ini.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Fahim Mawardi sebagai tersangka.
"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anak, penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.