Berita Pasuruan
Diversi Kasus Santri Bakar Santri di Pasuruan Gagal, Sidang Perdana Segera Digelar Jumat
Dalam keterangan ahli, kata Yusuf, korban mengalami trauma yang cukup parah. Itu berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Rencana diversi terhadap kasus kekerasan terhadap anak, yaitu santri bakar santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pasuruan, dipastikan batal. Itu setelah tidak ditemukan kesepakatan antara pihak baik korban dan terdakwa dalam proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (24/1/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangil, Yusuf mengatakan, kasus spembakaran santri untuk kemungkinan menjadi diversi sudah dipastikan batal. “Tidak tercapai kesepakatan, dan kasus ini akhirnya dilanjutkan pembuktian. Ini kami sedang mempersiapkan saksi untuk sidang perdana,” kata Yusuf.
Disampaikan Yusuf, ada beberapa hal yang membuat tidak tercapainya kesepakatan dalam diversi ini. Namun, ia tidak bisa membukanya. “Awalnya, para pihak akan mengupayakan (diversi), namun tidak ditemukan kesepakatan sehingga kasus dilanjutkan ke persidangan,” tambahnya
Yusuf menyebut, sidang perdana kasus santri bakar santri ini akan dijadwalkan digelar Jumat (27/1/2023) mendatang. Menurutnya, sidang akan berlangsung tertutup karena pihak yang terlibat masih anak-anak. “Kami akan menjadwalkan pada Jumat besok sidang perdananya. Kami sedang siapkan surat panggilan untuk saksi-saksi,” sambungnya.
Ia menerangkan, jaksa juga menyusun ulang dakwaan karena korban dalam kasus ini meninggal dunia. Dakwaan dulu dibuat saat posisi korban masih dirawat intensif di RSUD Sidoarjo. Setelah jaksa menerima surat kematian, dakwaan akan diubah.
“Jelas ada pasal yang diubah, seperti pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam keterangan ahli, kata Yusuf, korban mengalami trauma yang cukup parah. Itu berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan. “Tentu itu juga akan menjadi pertimbangan jaksa yang ditugaskan untuk mengikuti proses persidangan anak ini,” tambah Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya MHM, seorang santri senior di salah satu ponpes di Pandaan diduga kuat membakar santri junior, INF, karena tertangkap tangan mencuri uang. Saat kejadian, INF tidak mengakui perbuatannya dan membuat MHM geram. Ia lantas membawa botol air mineral yang berisikan bensin di dalamnya.
Itu didapatkan dari sisa bensin yang biasanya digunakan untuk mesin pemotong rumput. MHM juga menakuti korban dengan menyodorkan korek api. Kemungkinan uap korek api itu langsung menyambar bensin yang sudah disiramkan ke tembok dan lantai di lokasi kejadian. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Diversi-kasus-santri-di-Pasuruan-gagal.jpg)