CPNS 2023

BOCORAN Formasi Prioritas CPNS 2023, Berapa Gaji yang Bakal Diterima? Simak Informasi dan Rinciannya

Simak bocoran terkait formasi prioritas serta gaji dan tunjangan CPNS 2023 berikut ini

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Canva
Formasi prioritas CPNS 2023 dan gaji yang akan diterima 

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua.

Baca juga: 6 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id Saat Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

Rincian Gaji PNS

Lantas, berapa gaji yang bakal didapatkan oleh ASN? Berikut informasinya melansir Kompas.com.

Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved