Berita Lamongan

Aktif Membantu Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Al Banna Lamongan Terjun Langsung ke Desa

Program Al Banna yang disebut Terjun Desa ini dilakukan lewat kerja bareng sebuah komunitas di Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Program terjun desa yang dilakukan LABH Al Banna dengan komunitas digelar secara lesehan, Minggu (22/1/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Bukan zamannya lagi, praktisi hukum hanya duduk tenggelam dalam berkas-berkas kasus di balik meja. Sebaliknya, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan mulai turun langsung memberikan pelayanan advokasi di masyarakat dengan melibatkan beberapa kelompok atau komunitas.

Program Al Banna yang disebut Terjun Desa ini dilakukan lewat kerja bareng sebuah komunitas di Lamongan, yang peduli dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dengan tema 'Legalitas Organisasi Masyarakat' dengan melibatkan komunitas di Lamongan ini menjadi daya tarik tersendiri.

Ini terlihat dari perbincangan yang dikemas ala lesehan anak muda di Babon Angrem Kafe, dan disampaikan Aris Arianto, salah satu senior partner LABH Al Banna. Dalam acara turun desa yang dimulai pukul 10.00 WIB, dipandu Linda Puspita Sari, dengan sambutan founder komunitas yaitu Rery Afianto itu, Aris Arianto menyampaikan tentang makna legalitas dari organisasi masyarakat.

Ia memaparkan, legalitas organisasi adalah keabsahan yang diberikan oleh pemerintah, bisa berbentuk badan hukum atau non badan hukum seperti yang diamanatkan oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. "Jika ormas dalam bentuk badan hukum, maka ada dua yaitu perkumpulan dan yayasan," kata Aris.

Pemateri juga menjelaskan bahwa cara mendirikan lembaga atau organisasi cukup mudah, yaitu mendaftar di administrasi hukum umum (AHU) Kemenkum HAM RI dengan akta pendirian dan KTP pendiri. Sedangkan pendirian non badan hukum cukup dilakukan pendaftaran ke bupati/wali kota/gubernur/kementerian tergantung skala organisasi tersebut.

Peserta dari komunitas sangat antusias dengan beberapa pertanyaan yang diajukan. Terutama terkait prosedur teknis pendaftaran, juga tentang bagaimana ketika domisili komunitas berpindah dan apa manfaat dari legalitas ormas.

Semua pertanyaan dijawab dengan gamblang mulai prosedur teknis hingga manfaatnya. Ketika ada legalitasnya, maka organisasi masyarakat akan lebih kredibel dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketua LABH Al Banna Lamongan, Luqmanul Hakim mengapresiasi program Terjun Desa itu. Menurutnya, dengan program itu, Al Banna ingin memberikan sentuhan non litigasi sebagai amanat dari pemerintah untuk memberikan pelayanan yang langsung terjun dan menyentuh masyarakat.

Seperti pelayanan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum untuk membantu masyarakat. "Termasuk bersama Pemkab Lamongan untuk mengawal desa sadar hukum, " pungkasnya. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved