Berita Tulungagung

Ruko Belga Tulungagung Akan Dimanfaatkan Untuk 3 OPD Baru

Pemkab Tulungagung akan memanfaatkan Ruko Belga di Jalan agus Salim untuk kantor sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kawasan Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung akan memanfaatkan Ruko Belga di Jalan agus Salim untuk kantor sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebab, nantinya akan ada tiga OPD baru. Yaitu Badan Riset Daerah (Brida), Pemadam Kebakaran dan OPD yang mengurusi Pemuda dan Olahraga.

Brida merupakan OPD baru, sementara Pemadam Kebakaran dipisahkan dari Satpol PP dan OPD Pemuda dan Olahraga dipisah dari Dinas Pendidikan.

"Kami masih punya tempat yang luas di sana (Ruko Belga). Itu yang akan kami manfaatkan untuk kantor OPD yang baru," ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, selepas Rapat Paripurna persetujuan 3 Rancangan Perda, Sabtu (21/1/2023).

Pemkab bersama DPRD Tulungagung telah membahas Rancangan Perangkat Daerah tentang perubahan SOTK dan Perangkat Daerah.

Perda ini, nantinya yang menjadi dasar pembentukan 3 OPD baru ini, sesuai aturan di pemerintah pusat.

Selain tiga OPD baru ini, ada OPD lama yang juga akan pindah ke Ruko Belga, salah satunya Inspektorat.

Selama ini Inspektorat menempati Perumahan Vila Satwika di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

"Kami akan percepat, karena ini menyangkut pelayanan publik," tegas Bupati Maryoto.

Menurutnya, Ranperda ini akan beres dalam waktu 1-2 bulan.

Jika sudah disetujui oleh Gubernur, bupati akan menyusun personel di tiga OPD baru ini.

Penyusunannya pun dipastikan tidak akan lama, karena secara prinsip personelnya sudah ada di OPD yang lama.

"Secara struktur personelnya sudah ada, jadi tidak akan lama pembentukannya," ucap Bupati.

Kawasan Ruko Belga dieksekusi dari para penyewanya pada 14 Desember 2022 lalu.

Kawasan dengan 50 ruko ini dikosongkan dan dipagari seng.

Eksekusi ini buntut dari sengketa antara para penyewa dan Pemkab Tulungagung selaku pemilik aset.

Para penyewa kalah, sehingga harus mengosongkan kawasan ruko dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved