Breaking News:

Berita Tulungagung

Nenek Pergoki Kakek di Tulungagung Berbuat Tak Senonoh kepada Bocah Perempuan, Sempat Disidang Warga

Seorang bocah perempuan di Tulungagung mengaku sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh seorang kakek, begini kronologinya

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
ilustrasi
Ilustrasi bocah perempuan korban aksi tak senonoh seorang kakek di Tulungagung 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang kakek di Tulungagung berinisial MY (64), ditetapkan polisi jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dan kini telah ditahan.

Kakek asal Kecamatan Pagerwojo ini, diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun.

Kasus ini bermula dari kedatangan MY ke rumah orang tua A, SW (32) pada Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka MY ini sudah sering datang ke rumah orang tua korban. Jadi waktu itu tidak ada yang curiga," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (21/1/2023).

Saat itu, SW ada di rumah bersama seorang teman dan ibunya.

Namun tidak lama berselang, ketiga orang itu berangkat ke ladang dan hanya ada A sendirian bersama MY di rumah tersebut.

Melihat tuan rumah pergi, MY tetap tidak beranjak dan mengobrol bersama A.

"Saat itu korban masuk ke dalam kamar, dan tersangka mengikutinya dari belakang," sambung Anshori.

Di kamar, A bermain telepon pintar sambil tidur di ranjang.

Tersangka kemudian ikut tiduran di sampingnya, lalu melakukan perbuatan tak senonoh.

MY menggesek-gesekkan alat vitalnya ke A hingga mengalami ejakulasi.

"Tanpa disadari tersangka, nenek korban pulang dan melihat MY dan cucunya ada di kamar," ungkap Anshori.

Nenek korban kemudian memanggil ayah korban, SW untuk pulang serta mengundang warga sekitar.

MY pun disidang di depan keluarga A dan sejumlah warga.

A mengakui sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh MY, dengan cara yang sama.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo. Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung," papar Anshori.

Setelah melakukan penyelidikan dan dengan alat bukti yang cukup, MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved