Berita Trenggalek
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Komentar Bupati Trenggalek Mas Ipin
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin angkat bicara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin angkat bicara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam setiap periode.
Menurut Mas Ipin, sapaan akrabnya, berapapun masa jabatan dari kepala desa ataupun pejabat lainnya ada hal yang lebih penting yaitu menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat.
"Kalau dari saya yang paling penting mau jabatannya berapapun yang penting yang diberi amanah itu menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya," kata Mas Ipin, Kamis (19/1/2023).
Mas Ipin sendiri berkomitmen untuk menjalin kerja sama sebaik mungkin dengan setiap kepala desa apapun hasil pembahasan pemerintah pusat terkait masa jabatan kades tersebut.
"Apapun hasilnya Pemkab Trenggalek siap bekerjasama dengan desa, mau jabatan 6 tahun atau 9 tahun itu kebijakan di atas," jelas suami Novita Hardini ini
Ia juga berharap komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara dirinya dengan setiap kepala desa di Trenggalek tetap terjaga.
"Ikhtiar kepala desa (unjuk rasa di DPR RI) seharusnya juga diimbangi pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa menghappykan (membuat senang) masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Trenggalek, Suripto menilai masa jabatan selama sembilan tahun dengan maksimal dua kali menjabat perlu pertimbangan matang-matang.
Menurutnya, ada istilah politik yakni power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas atau absolut pasti disalahgunakan).
"Semakin tak terbatas kekuasaan, maka semakin absolut. Sehingga jabatan 2 x 9 tahun itu totalnya tetap 18 tahun, jabatan itu melebihi separo jabatan saat orde baru," jelas Suripto.
Untuk itu ia menilai tuntutan kepala desa untuk merevisi UU Desa adalah untuk kepentingan kepala desa semata, bukannya berlandaskan kepentingan masyarakat.
Jika dikaitkan terhadap kesinambungan visi-misi kepala desapun menurut Suripto adalah kembali lagi dari komitmen kepala desa tersebut untuk menjalankan visi misi yang ia rancang sendiri.
"Bagi saya, bukan lama atau singkatnya tapi apakah kades itu memiliki visi yang jelas terhadap pembangunan yang ada. Apakah mereka mampu melaksanakan sebuah visi dalam membangun percepatan di sebuah desa," ujarnya.
Jika nantinya tuntutan tersebut tetap dikabulkan maka ia justru khawatir akan menjadi bumerang bagi kepala desa dan masyarakatnya sendiri.
Karena yang pertama potensi korupsi semakin tinggi.
Lalu, regenerasi jabatan politik kepala desa semakin lama.
Ketiga, ketika kades tak dapat melaksanakan visi-misi dengan maksimal, maka pemberhentian secara norma undang-undang kian lama pula.
Dengan kata lain, jika sang kepala desa bekerja semaunya sendiri karena masa jabatan yang lama, maka masyarakat harus bersabar menunggu Pilkades lebih lama untuk bisa mengganti kepala desa tersebut.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kepala desa
Running News
Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek
M Nur Arifin
Ganggu Lalin Udara, Polres Trenggalek Larang Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak |
![]() |
---|
Mas Ipin Safari Ramadan, Masyarakat Trenggalek Bisa Akses Layanan Sembari Ngabuburit |
![]() |
---|
Keluarga Bayi yang Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek Tak Akan Cabut Laporan |
![]() |
---|
Bupati Trenggalek Mas Ipin Takziah ke Rumah Duka Bayi yang Meninggal Pasca Imunisasi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Trenggalek Bentuk Tim Khusus Tangani Laporan Dugaan Bayi Meninggal Usai Imunisasi |
![]() |
---|