Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jatim: Kami Lakukan Pengkajian

Ferry Irawan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap model sekaligus politisi Venna Melinda

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Facebook Tribun Jatim
Ferry Irawan suamia Venna Melinda memakai baju tahanan 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Pihak kuasa hukum aktor senior Ferry Irawan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap model sekaligus politisi Venna Melinda, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak kuasa hukum Ferry Irawan telah mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut pada Selasa (17/1/2023) kemarin. 

Pengajuan tersebut, tepat sehari setelah aktor film 'Hantu Jeruk Purut' tahun 2006 itu, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaa kedua sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT tersebut, pada Senin (16/1/2023). 

Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan bakal terancam hukuman kurungan penjara lima tahun, karena melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT. 

Namun, mengenai hasil dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, akan dilakukan pengkajian. 

Ungkap Dirmanto, hasilnya baru dapat disampaikan dalam waktu dekat, atau selambat-lambatnya pada pekan depan. 

"Namun demikian informasi dari penyidik kami terima tadi siang masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved