Berita Banyuwangi
Tindak Asusila Pendidik di Banyuwangi Ini Ngawur, 3 Siswi Dikerjai di Ruang Guru hingga Jalan Raya
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tidak hanya seorang.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Jatim mungkin sudah darurat kekerasan seksual, karena tindak asusila oleh pendidik pada anak didik sendiri di Banyuwangi yang terungkap, Kamis (19/1/2023), merupakan kasus ke sekian. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Kecamatan Cluring, secara ngawur tanpa melihat tempat.
M melecehkan tiga siswi di yayasan itu di beberapa lokasi. Ketiga korban memang merupakan para siswi di sekolah dasar milik M. Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun.
Lokasinya di beberapa tempat yang berbeda. "Aksi asusila itu dilakukan si ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Korban pertama mengalaminya pada 2016 hingga 2018. Saat itu korban masih berusia sekitar 7 tahun ketika mengalami perlakuan dari M. "Korban diiming-imingi uang oleh tersangka," lanjut Badrodin.
Korban kedua juga mengalami pelecehan dalam rentang waktu yang sama. Usia korban, lokasi, dan modus pelecehan serupa dengan korban pertama. "Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," katanya.
Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mengerjai korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022. "Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan aksinya saat antar-jemput itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan tindak asusila pada tiga muridnya. Setelah keluarga dari ketiga korban melapor ke kepolisian, ketua yayasan itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orangtua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata Badrodin.
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tidak hanya seorang. "Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tidak menampik aksi asusila itu. "Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia. *****
pencabulan 3 siswi di Banyuwangi
pendidik cabuli 3 siswi sendiri
pemilik yayasan pendidikan berbuat asusila
Polresta Banyuwangi
Indonesia darurat kekerasan seksual
guru cabuli murid
Silaturahmi Bersama Warga Tegaldimo Banyuwangi, Bupati Ipuk Tinjau Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Perang Sarung Berujung Kekerasan, Polisi di Banyuwangi Langsung Turun Tangan |
![]() |
---|
Awal Ramadan, Polisi Sita Puluhan Botol Arak di Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
Seratusan Warga Banyuwangi Ngabuburit sambil Donor Darah |
![]() |
---|
Pemkab Banyuwangi Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2023 |
![]() |
---|