Berita Banyuwangi

Sering Ancam Korbannya, Pendidik di Banyuwangi Yang Lecehkan 3 Siswi Beri Uang Tutup Mulut Rp 2.000

Tersangka memperdaya para korban yang merupakan siswinya, dan memberi uang Rp 2.000 setelah melakukan aksi bejatnya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Para pelaku tindak asusila kebanyakan hanya berani menyasar korban yang lebih lemah, seperti yang dilakukan M (48), seorang pendidik sekaligus pemilik yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketika kasus asusila pada tiga siswinya diselidiki polisi, M terungkap kerap merayu bahkan memberikan ancaman kepada para korbannya, sampai memberikan uang tutup mulut.

Tersangka memperdaya para korban yang merupakan siswinya, dan memberi uang Rp 2.000 setelah melakukan aksi bejatnya. Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka hampir selalu menanyai korban dengan kalimat, "Kamu mau pintar apa enggak?"

Para korban, lanjut Badrodin, biasanya akan mengangguk untuk menjawab pertanyaan tersangka itu. "Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," kata Badrodin, Kamis (19/1/2023).

Usai menjalankan aksi itu, tersangka memberi uang kecil kepada para korban. "Setelah itu juga ada semacam kata yang terkesan mengancam. Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," sambungnya.

Badrodin menambahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan ada indikasi jumlah korban lebih banyak dari yang melapor. Ia menjelaskan, para korban mengalami beban psikologis akibat kejadian tersebut.

Pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk mendampingi para korban. "Jika ada korban lain yang ingin melaporkan, akan kami layani dan proses," ujar Badrodin.

Perbuatan M diduga juga dipicu kebiasaannya menonton video porno atau film dewasa. Tontonan itu yang diduga menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi. "Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video porno dari ponselnya," kata Badrodin.

Menurut Badrodin, tersangka sudah berkeluarga karena ia memiliki istri dan anak. "Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tetapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung. "Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Dan yang kelewatan, benak M yang sudah dikotori film dewasa seperti membuatnya berfantasi dengan melakukan perbuatan tidak senonoh secara ngawur tanpa melihat tempat. M melecehkan tiga siswi di yayasan itu di beberapa lokasi. "Aksi asusila itu dilakukan si ruang guru dan di atas sepeda motor," ungkap Badrodin.

Ketiga korban memang merupakan para siswi di sekolah dasar milik M. Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun. Korban pertama mengalaminya pada 2016 hingga 2018. Saat itu korban masih berusia sekitar 7 tahun ketika mengalami perlakuan dari M. "Korban diiming-imingi uang oleh tersangka," lanjut Badrodin.

Korban kedua juga mengalami pelecehan dalam rentang waktu yang sama. Usia korban, lokasi, dan modus pelecehan serupa dengan korban pertama. "Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," katanya.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mengerjai korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022. "Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan aksinya saat antar-jemput itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan tindak asusila pada tiga muridnya. Setelah keluarga dari ketiga korban melapor ke kepolisian, ketua yayasan itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orangtua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata Badrodin.

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tidak hanya seorang. "Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tidak menampik aksi asusila itu. "Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjutnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved