Breaking News:

Berita Banyuwangi

Pelaku Asusila Lupa Sudah Beranak Istri Bahkan Punya Cucu, Dipicu Kebiasaan Nonton Film Dewasa

Menurut Badrodin, tersangka sudah berkeluarga karena ia memiliki istri dan anak. "Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Tersangka pencabulan yang juga ketua yayasan ditahan di Polresta Banyuwangi, Kamis (19/1/2023). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Kasus asusila yang dilakukan M (48), pemilik yayasan pendidikan di Banyuwangi, terus didalami penyidik Polresta Banyuwangi. Dan Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain, yaitu adanya korelasi antara kebiasaan menonton video dewasa dengan terjadinya tindak asusila pada tiga siswa di yayasan tersebut.

Kasus asusila itu diduga dilakukan M pada tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring selama rentang tujuh tahun atau terakhir sampai 2022 lalu. Menurut polisi, tersangka M sering menonton film dewasa atau video porno. Tontonan itu yang diduga menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.

"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Menurut Badrodin, tersangka sudah berkeluarga karena ia memiliki istri dan anak. "Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tetapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung. "Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan tindak asusila pada tiga muridnya. Setelah keluarga dari ketiga korban melapor ke kepolisian, ketua yayasan itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orangtua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata Badrodin.

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tidak hanya seorang. "Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tidak menampik aksi asusila itu. "Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjutnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved