Berita Entertainment
BIODATA Jeffry Simatupang Pengacara Ferry Irawan, Mundur jika Terbukti Hidung Venna Melinda Patah
Inilah biodata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan yang mengaku siap mundur jika terbukti hidung Venna Melinda patah.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah biodata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan yang mengaku siap mundur jika terbukti hidung Venna Melinda patah.
Jeffry Simatupang kembali jadi sorotan setelah siap pasang badan untuk kliennya.
Terbaru, Jeffry akan mundur sebagai kuasa hukum bila Ferry Irawan terbukti mematahkan hidung Venna Melinda.
"Apabila pak Ferry terbukti telah mematahkan hidung Venna saya siap mundur," kata Jeffry Simatupang, dikutip dari Tribunnews.com.
Terkait hak itu, Jeffry meminta agar hasil pemeriksaan medis Venna Melinsa segera dibuka untuk menemukan fakta sebenarnya.
Selain itu, ia ingin menghindari tudingan miring yang terus dilayangkan terhadap kliennya.
"Saya berharap surat keternagan medis bisa dibuka dan apabil terbukti saya bersiap mundur," ujar Jeffry.
"Pertanyaannya gini? Berani nggaa keterangan medis itu dibuka untuk membuat terang perkara ini apabila nanti dibuka dan benar patah saya akan mundur," lanjutnya.

Jefrry menambahkan jika Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.
"Dugaan saat ini hidungnya patah. Karena Pasal 44 Ayat 1 adanya patah hidung,"
Jika sebaliknya apabila tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan medis pihaknya berharap Ferry Irawan disangkakan ayat lainnya.
Sehingga Ferry Irawan tidak bisa dilakukan penahanan.
"Pasal 45 ayat 1 PKDRT ancaman 3 tahun penjara kalau segitu maka klien kami tidak harus ditahan itu poin penting yang harus dijawab (melalui pemeriksaan medis) agar mendapat informasi secara utuh," ungkap Jeffry.
Siapa sosok Jeffry SImatupang?
Jeffry merupakan advokat yang berkantor di Surabaya. Hal ini diketahui dari akun Linkedin miliknya.
Jeffry menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 hukum di Universitas Surabaya (Ubaya).
Ia juga aktif di sejumlah organisasi, seperti Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia.
Nama Jeffry Simatupang mulai tenar ketika dia menjadi kuasa hukum Julianto Eka Putra, terdakwa pencabulan mantan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Saat itu, Jeffry berkolaborasi dengan pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dia awal-awal kasus ini, Jeffry juga tampil ke publik untuk membela kliennya.
Dia menyayangkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang pada kliennya.
Dalam menangani kasus yang mebelit kliennya, Jeffry meminta pada majelis hakim tidak terpengaruh opini yang dikonstruksi di luar persidangan.
“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tutur Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim tetap berlaku adil.
Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang telah berkembang saat ini.
“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.” terangnya.
Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.
“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.
Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.
“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.
Selain itu, Jeffry juga meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.
“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Namun, pembelaan Jeffry itu tak mampu meluluhkan hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra yang terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.