Berita Trenggalek

Warga Curhat Jalan Rusak Dilewati Kendaraan Tambang, Ini Kata Bupati Trenggalek Mas Ipin

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait jalan tambang Banaran-Prambon

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/sofyan arif
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin Saat Turun Makaryo Ning Deso di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait jalan tambang Banaran-Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Masyarakat menilai, kendaraan tambang yang lewat menyebabkan jalan desa menjadi rusak dan berlubang.

Selain itu saat musim hujan, jalan menjadi becek, begitupun saat musim kemarau jalan menjadi berdebu karena material tambang yang jatuh di jalan tersebut.

Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin yang saat itu menyapa masyarakat Desa Banaran dalam program Makaryo Ning Deso Hebat (Mening Deh), mencoba berdiskusi dengan jajaran dan juga pihak desa setempat untuk mencari opsi solusi.

Menurut Mas Ipin, Pemerintah daerah tidak mungkin menganggarkan perbaikan jalan secara terus menerus setiap tahun untuk perbaikan ruas jalan Banaran-Prambon.

Jika diperbaiki pun, jalan tersebut akan rusak kembali karena spek jalan kabupaten yang dibuat sesuai perturan yang berlaku memang tidak diperuntukkan untuk industri maupun pertambangan.

"Makanya jalan yang dibangun akan mudah rusak jika dilalui dengan kendaraan bertonase tinggi," kata Mas Ipin, Rabu (18/1/2023).

Pemerintah daerah sendiri tidak bisa mengubah spek jalan yang telah diatur karena akan menyalahi peraturan yang ada.

"Makanya, kalau membuat jalan tambang sendiri seperti apa. Dan solusinya tadi kalau kita upgrade kelas jalannya kemudian di sistem retribusi atau apa, ini yang perlu kita kaji," lanjutnya.

Hal ini harus segera ditindaklanjuti karena pihak yang sangat dirugikan adalah masyarakat sekitar.

Mereka tidak akan lama merasakan infrastruktur jalan yang maksimal, karena rusak, becek dan juga berdebu.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sendiri tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan tambang tersebut karena Izinnya melalui Pemerintah Provinsi Jatim.

"Selama ini pihak tambang langsung berkoordinasi dengan warga dalam bentuk dana-dana kerahiman seperti CSR namun kita tidak mengintervensi itu," jelas Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

"Kita yang ada di daerah hanya memastikan setiap aktivitas itu bisa berjalan dengan aman dan tertib. Termasuk konflik masalah ruang hidup, infrastruktur dan lainnya," lanjutnya.

Dalam diskusi tersebut beberapa opsi yang muncul adalah pemerintah daerah membangunkan jalan sesuai peruntukan industri atau tambang kemudian dilakukan retribusi kepada tambang.

Retribusi tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi atau memperbaiki jalan setempat yang rusak.

Jika tidak mau pihak tambang dipersilakan membuat jalan tambang sendiri.

Opsi-opsi tersebut akan dikaji lebih dalam sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ada solusi dari konflik tersebut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved