Berita Lamongan

Tekan Tindak Pidana, Satpol PP Lamongan Galakkan Razia Miras di Warung-warung, Begini Hasilnya

Menekan tidak pidana karena pengaruh minuman keras (miras), Satpol PP Lamongan kini intens menggelar razia miras

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Barang bukti minuman keras beralkohol yang disita petugas Satpol PP Lamongan saat menggelar razia di Kecamatan Babat, Rabu (18/1/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Satpol PP Lamongan kini intens menggelar razia miras (minuman keras) di wilayah Kecamatan Babat.

Kali ini, sasaran razia adalah sejumlah warung yang ditengarai masih menjual miras berkadar alkohol.

" Ada 2 warung yang jadi sasaran. Keberadaanya meresahkan warga kerena menyediakan miras, " kata Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Rabu (18/1/2023).

Warung yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal, di antaranya milik Fatkhur di Dusun Tlogorejo, Desa Sambangan, Kecamatan Babat.

Di warung tersebut, petugas menyita sebanyak 160 botol miras dari berbagai merk yang ditemukan tanpa mengantongi izin.

Petugas mengamankan barang bukti seperti Anggur Merah Gold 14 botol, Anggur Koleshom Besar 30 botol, Anggur Koleshom Kecil 7 botol, Bir Bintang 22 botol, Bir Guinnes 47 botol dan Anggur Merah 5 botol.

Kemudian, Anggur Putih 7 botol, Drum Whisky 7 botol, Ice Land Besar 7 botol, Ice Land Kecil 9 botol, Factor 4 botol, Newport 1 botol dan Arak setengah Liter.

Sedang sasaran kedua adalah warung yang berada di belakang SMP Babat milik Miftakhul Khasanah di Desa Gembong, Kecamatan Babat.

Di warung itu, petugas menemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak dua jeriken yang disembunyikan di belakang warung, tepatnya di bawah pohon pisang.

"Di warung milik Miftakhul Khasanah kami menemukan barang bukti berupa tuak 23 liter dan mengamankan 1 KTP milik Miftakhul Khasanah," ungkap Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, kedua pemilik warung tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Melalui razia diharapkan bisa menekan tidak pidana hanya karena pengaruh miras.

"Ini dilakukan agar tercipta wilayah yang kondusif di Lamongan, " ungkapnya.

Sutrisno menambahkan, razia miras akan terus digelar dengan memilih waktu dan hari secara acak.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved