Berita Probolinggo

PA Kraksaan Probolinggo Terima 1152 Permohonan Dispensasi Nikah di 2022, Mayoritas Keinginan Ortu

Selama 2022, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 1.152 kasus. 

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
pixabay
Ilustrasi pernikahan dini 

Berita Probolinggo

SURYA.co.id, PROBOLINGGO - Selama 2022, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 1.152 kasus. 

Dari jumlah itu sebanyak 1.041 kasus dispensasi nikah dikeluarkan atau dikabulkan. 

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafik’udin, mengatakan jumlah permohonan dispensasi nikah yang diterima pihaknya terbilang banyak.

Bahkan, jumlah permohonan dispensasi nikah Kabupaten Probolinggo menduduki peringkat ke 3 se-Jatim. 

Di posisi pertama ada Kabupaten Lumajang dengan 2.223 kasus dan Kabupaten Malang sebesar 1.499 kasus. 

"Pada 2022, kami menerima permohonan 1.152 dispensasi nikah. Bila dihitung tiap bulannya, terdapat permohonan 100 dispensasi nikah yang kami terima," katanya, Rabu (18/1/2023). 

Dia menjelaskan permohonan dispensasi nikah ini mayoritas disebabkan keinginan para orangtua. 

Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan. 

Permohonan dispensasi kawin ini dilakukan apabila masing-masing calon pengantin umurnya kurang dari 19 tahun. 

"Selain itu, juga ada sebagian yang ingin menikah di usia dini itu dari masing-masing calonnya agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama (zina)," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved