Breaking News:

Berita Bangkalan

Dukung Aksi Kades Menuntut Masa Jabatan Menjadi 9 Tahun, Ternyata FKB Sudah Usulkan Sejak 2022

tekad memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades hingga ke RDP itu sebagai bentuk komitmennya sebagai legislator

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPC PKB Bangkalan, H Syafiuddin 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Masa jabatan kepala desa (kades) sampai 9 tahun memang sangat lama, tetapi aspirasi itu kompak ditunjukkan ribuan kades se-Indonesia di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu.

Mereka memang menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun ke 9 tahun, dan ini ternyata mendapat dukungan dari salah satu anggota DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPC PKB Bangkalan, H Syafiuddin mengungkapkan, usulan tentang perpanjangan masa jabatan kades kerap dilontarkan dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

“Sejak 2022 selalu kami gelorakan. Fraksi PKB bersepakat akan memasukkan RUU Desa ke Prolegnas Prioritas 2023. Dengan harapan, segera melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Kami bersepakat memperjuangkan masa masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” ungkap H Syafi kepada SURYA, Rabu (18/1/2023) petang.

Ia menjelaskan, tekad memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades hingga ke RDP itu sebagai bentuk komitmennya sebagai legislator untuk menyuarakan aspirasi para kades di Pamekasan dan Sumenep.

“Masa jabatan kades menjadi 9 tahun sering saya bahas, baik dalam forum resmi seperti RDP maupun dalam kesempatan serap aspirasi bersama kades di Pamekasan dan Sumenep,” jelas politisi senior kelahiran Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu.

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun dinilai penting untuk dikaji dan disahkan. Mengingat masa jabatan 6 tahun cenderung hanya difungsikan untuk memperbaiki situasi politik desa usai pemilihan. *****
.

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved