Berita Mojokerto

Diduga Korupsi Dana Desa 2020 Rp 212 Juta, Kejari Mojokerto Tahan Mantan Kades Sumengko

Joko Santoso, mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Tersangka korups Dana Desa, Joko Santoso mantan Kades Sumengko menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas P21 tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/1/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menetapkan Joko Santoso, mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Tersangka diduga korupsi dana desa di Mojokerto sekitar Rp 212 juta pada Tahun 2020.

Kasipidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas P21 tahap II kasus dugaan korupsi DD dengan tersangka mantan Kades Sumengko.

Tersangka Joko, resmi menjadi tahanan Kejari Mojokerto usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang juga didampingi kuasa hukumnya di Kejari Mojokerto mulai pukul 12.30 WIB.

"Kami menerima tahap II dari Polres Mojokerto terkait perkara tindak pidana korupsi mantan Kades Sumengko,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).

Rizky mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi DD yang merugikan Negara sekitar Rp 212.790.000.

Perbuatan itu dilakukan tersangka, yakni melakukan pembangunan desa dari anggaran DD yang tidak dilaksanakan sesuai RAB saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Sumengko pada tahun 2020 lalu.

”Jadi ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, atau sebagian dilaksanakan kepala desa itu,” ucap Rizky.

Menurut dia, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka meliputi penyelewengan belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 24 juta, setoran pajak terutang Rp 49 juta.

Lalu, pembangunan penerangan jalan, musala, perpustakaan hingga gudang pertanian sekitar Rp 136 juta.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk tersangka, ditahan di Rutan Polres Mojokerto sebagai tahanan titipan kejaksaan," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved