Berita Kota Kediri
126 Perlintasan KA di Daop 7 Madiun Tidak Terjaga, Terjadi 63 Kecelakaan Selama 2022
Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Di sepanjang jalur wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 215 perlintasan kereta api (KA) yang ternyata sebagian besar tidak terjaga. Rinciannya, ada 89 perlintasan terjaga, dan 126 perlintasan tidak terjaga.
Perlintasan itu berada di Kabupaten Jombang sebanyak 13 terjaga dan 10 tidak terjaga, Kabupaten Nganjuk ada 8 perlintasan terjaga dan 16 tidak terjaga, kemudian Kota Kediri masing-masing 8 terjaga dan 4 tidak terjaga,
Kabupaten Kediri (8 terjaga, 25 tidak terjaga), Kabupaten Madiun (7 terjaga, 5 tidak terjaga), Kota Madiun (3 terjaga).
Sementara di Kabupaten Magetan ada 2 terjaga dan 7 tidak terjaga, Kabupaten Ngawi (6 terjaga, 12 tidak terjaga), Kabupaten Tulungagung (15 terjaga, 20 tidak terjaga), Kota Blitar (13 terjaga, 2 tidak terjaga), Kabupaten Blitar (6 terjaga 25 tidak terjaga).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, data KAI selama 2022 telah terjadi 63 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA dan pada Januari 2023 telah terjadi 4 kejadian yang ada di wilayah operasi PT KAI Daop 7.
"Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Untuk menghindari kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," kata Supriyanto.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Diungkapkan, meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Rabu (18/1/2023). Kegiatan ini melibatkan Kepolisian, Masyarakat Pecinta KA dan mahasiswa dilaksanakan di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan.
Sosialisasi dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan KA.
Supriyanto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Dan berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” jelasnya. ****
Jumat Curhat di Ponpes Wali Barokah, Kapolres Kediri Kota Harapkan Ada Kritik Dalam Pelayanan |
![]() |
---|
Beras dan Cabai Rawit Ikut Dongkrak Inflasi di Kota Kediri, BPS Sarankan Digelar Operasi Pasar |
![]() |
---|
Cari Penghasilan Tambahan, Warga Kota Kediri Kulakan Sabu dari Media Sosial |
![]() |
---|
Persiapan Mengikuti MTQ Jatim Ke-30, Kota Kediri Menggelar Seleksi Tilawatil Quran |
![]() |
---|
Cek Keamanan Pangan, DKPP Kota Kediri Temukan Sayuran Tak Bersertifikat Tetapi Miliki Label Sehat |
![]() |
---|