Berita Ponorogo

Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Ponorogo, Ternyata Jumlahnya Sudah Jauh Menurun

Untuk aturan ini, calon mempelai pria dan wanita jika belum genap 19 tahun dan ingin menikah, harus mengajukan dispensasi nikah ke PA.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/pramita kusumaningrum (pramita)
Suasana di Kota Ponorogo. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Ponorogo mendadak menjadi viral di media sosial belakangan akibat diketahui adanya 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah pada 2022. Dari 191 permohonan, 176 di antaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) yang artinya mereka bisa menikah meski belum dianggap cukup dari segi usia.

Angka tersebut disebut menurun dibandingkan 2021. Kalau sesuai data PA, permohonan dispensasi pernikahan pada 2021 lalu bahkan ada 266 permohonan. Dari 266 perkara itu, dikabulkan 258 perkara.

“Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi. Yang perlu ditekankan ada penurunan,” ujar Wakil Ketua PA Ponorogo, Ali Hamdi, Selasa (17/1/2023).

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan bahwa angka dispensasi pernikahan di Ponorogo termasuk rendah. Data PA Surabaya, Ponorogo berada di peringkat 28 dari 37 PA di Jawa Timur dari angka dispensasi nikah.

Peringkat pertama justru dipegang oleh PA Kabupaten Malang. Data menyebut, PA Kabupaten Malang mengabulkan 1.392 dispensasi nikah. Yang terendah justru Sampang, karena PA setempat mencatat adanya pengajuan 16 dispensasi nikah pada 2022.

Sedangkan di Karesidenan Madiun (Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan), Ponorogo juga masih berada di bawah Pacitan. Di Kabupaten yang juga kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhono itu, ada 305 dispensasi pernikahan yang dikabulkan oleh PA Pacitan.

“Kita (Kabupaten Ponorogo) sejatinya menurun. Tetapi tidak boleh dianggap enteng. Sudah dilakukan rapat koordinasi dan berbagai upaya,” papar Sugiri.

Saat ini aturan dispensasi pernikahan berubah. Saat ini yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Untuk aturan ini, calon mempelai pria maupun wanita jika belum genap 19 tahun dan ingin menikah, harus mengajukan dispensasi nikah ke PA.

Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Habuti mengatakan bahwa dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, tidak semua pemohon berstatus pelajar. Sebagian malah sudah lulus sekolah menengah atas (SMA).

Namun Nurhadi tidak merinci data yang masih berstatus pelajar atau tidaknya yang memohon dispensasi nikah. "Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah," kata Nurhadi. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved