Berita Surabaya

Kepala Desa Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ketua Golkar Jatim : Siap Kawal Aspirasi Kades

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji bakal turut mengawal aspirasi kalangan kepala desa perihal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun

tribun jatim/yusron naufal
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim M Sarmuji dalam kesempatan di Surabaya beberapa waktu lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji bakal turut mengawal aspirasi kalangan kepala desa perihal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sarmuji menilai usulan yang disampaikan para kepala desa, cukup masuk akal.

Seperti diketahui, ribuan kepala desa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut penambahan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).

Kalangan kepala desa atau kades mendesak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa direvisi.

Sarmuji yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim mengakui kerap mendapat curhatan dari kades saat dirinya turun ke daerah pemilihan atau dapil.

Menurutnya, aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014.

"Masuk akal jika masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji dalam pernyataannya, Selasa (17/1/2023).

Sarmuji mengungkapkan, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis pemimpin lainnya. Seperti Bupati, Gubernur maupun jabatan Presiden.

Namun, kepala desa dalam perannya banyak berfungsi pada pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, dia melihat setiap pemilihan kepala desa rentan membuat polarisasi di masyarakat dan perlu waktu untuk membuat kembali kondusif.

"Karena lebih ke fungsi pelayanan, sehingga wajar jika membutuhkan kestabilan," ucap legislator dapil Jawa Timur VI ini.

Berangkat dari sejumlah alasan itu, Sarmuji menegaskan bakal turut mengawal aspirasi kepala desa di DPR RI.

"Agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU No 6 tahun 2014 tentang desa," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved