Berita Jember

Temui Komisi B, Para Pengusaha Jember Minta Izin Menambang di Gunung Sadeng

Pemkab Jember hanya bisa mempersiapkan kerjasama dengan perusahan yang telah memperoleh izin dari pemerintah pusat dan provinsi

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Situasi RDP Komisi B DPRD Jember Jawa Timur soal pengelolaan tambang kapur di Gunung Sadeng, Senin (16/1/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember kembali menggelar rapat dengar pendapat tentang pengelolaan tambang kapur Gunung Sadeng Puger, Senin (16/1/2023). Pertemuan itu digelar dengan mempertemukan lembaga parlemen tim panganan Gunung Sadeng Pemkab Jember dan Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng (PPMGS) Puger.

Ketua PPMGS, Imam Hambali meminta pemda memberikan lahan khusus bagi pengusaha lokal, agar bisa memperoleh hak pengelolaan lahan (HPL) di Gunung Sadeng. "Jadi ada hak tersendiri untuk mengelola, jadi permintaan kami agar ada lahan yang dikelola untuk masyarakat," pinta Imam.

Imam mengklaim bahwa masyarakat juga membutuhkan HPL di gunung tersebut. Sebab saat ini sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan untuk penambangan. "Dan 13 perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan perusahaan internasional. Sehingga ini mutlak, pemerintah segera dipercepat proses kepada masyarakat untuk bisa dapatkan lahan penambangan tersebut," urai Hambali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Bambang Saputro menjelaskan bahwa di Gunung Sadeng sebagian ada aset pemda, dan sebagian adalah tanah negara bebas.

Karena itu, kata Bambang, dalam situasi tersebut tidak serta merta Asosiasi Penambang Gunung Sadeng (APGS) maupun PPMGS bisa memperoleh HPL begitu saja. "Dalam memperoleh izin dari Pemkab Jember tentu akan kesulitan. Karena lahan yang diminta APSG dan PPMGS sudah terplotting oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provins," terangnya.

Bambang menjelaskan Pemkab Jember hanya bisa mempersiapkan kerjasama dengan perusahan yang telah memperoleh izin dari pemerintah pusat dan provinsi. "Nah seandainya lahan Pemkab Jember di Gunung Sadeng ada yang kosong, silakan APGS maupun PPMGS mengajukan lahan di Gunung Sadeng, tentunya dengan prosedur yang ada,"urainya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hadi Sasmito menjelaskan, total lahan di Gunung Sadeng sekitar 300 hektare. Namun dari jumlah tersebut, 195 hektare adalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Nah sisanya itu adalah lahan milik negara. Peta sebaran dari Menteri ESDM, dari 195 hektare tersebut ada perusahaan yang telah memiliki WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan), dan dari 85 hektare tanah negara juga ada juga izin WIUP," katanya.

Meskipun sudah muncul WIUP, Hadi menjelaskan perusahaan tersebut belum bisa menggarap. Karena izin produksinya belum diterbitkan oleh Pemprov Jatim. "Karena ada kendala teknis antara pemerintah pusat maupun provinsi. Informasi yang saya dapat saat saya tanyakan ke perusahaan tersebut, Mungkin seperti cara menerbitkan izin, atau mungkin cara mengupload data," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi B, David Handoko Seto berharap pemerintah pusat bisa memberikan konfirmasi dulu kepada pemda sebelum mengeluarkan izin. "Karena di situ ada klausul yang sangat lemah. Di situ tertulis kalau dalam lima hari tidak ada respon, pemerintah pusat akan mengeluarkan izin," papar David.

Padahal dalam waktu lima hari tersebut, David menilai terlalu cepat. Bahkan mungkin, Bupati Jember belum tentu mengetahui surat pemberitahuan itu sudah tertandatangani. "Nah kalau tahu-tahu izin dikeluarkan, ke bawah (penambang), tidak kondusif. Baik pelakunya sendiri tidak kondusif dan pemerintah daerah akan kesulitan melakukan penataan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved