Berita Kota Surabaya

Ditemukan Banyak Jaringan Kabel di Saluran Hingga Picu, Pemkot Surabaya Akan Segera Menertibkan

"Awalnya, kabel ini tidak terlihat sebab tertutup badan jalan. Namun saat pengerjaan proyek ini, akhirnya kelihatan," tambah Lilik.

surya/bobby constantine Koloway
Petugas dari Pemkot Surabaya merapikan jaringan saluran kabel yang memenuhi saluran bawah tanah di Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Genangan yang sering muncul di jalan dan saluran air di jalan-jalan Kota Surabaya ternyata tidak hanya disebabkan endapan atau sampah. Jalur kabel-kabel di saluran air juga menjadi penyebabnya, bahkan Pemkot Surabaya terkejut menemukan belasan jalur kabel dalam saluran, dan akan segera melakukan penertiban.

Hal ini terungkap saat pemkot merenovasi hingga membangun saluran baru di Surabaya pusat. Lokasinya tersebar di 7 kawasan utama itu di antaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.

"Beberapa paket kerja kami yang di jalan utama, seperti membuat saluran baru, menemukan beberapa saluran penuh dengan jaringan kabel," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto di Surabaya Minggu (15/1/2022).

"Awalnya, kabel ini tidak terlihat sebab tertutup badan jalan. Namun saat pengerjaan proyek ini, akhirnya kelihatan," tambah Lilik.

Akibatnya, saluran pun bisa saja tersumbat dan berpotensi menimbulkan banjir. Hal ini dikhawatirkan bisa mengganggu fasilitas umum. Apalagi kawasan ini dekat dengan gedung pemerintahan, sentra perbelanjaan, hingga pusat keramaian. ''Selama ini, di situ memang banyak genangan," kata Lilik.

Lilik menjelaskan, penggunaan saluran air atau gorong-gorong (box culvert) sebagai tempat jaringan tidak dilarang. Namun pemkot telah memberikan regulasi yang memuat jumlah maksimal kabel yang diperbolehkan di setiap saluran hingga cara memasangnya.

Sebelum memasang kabel-kabel, masing-masing operator atau pemilik jaringan kabel harus meminta izin kepada pemkot. "Tiap saluran maksimal hanya lima (jaringan) kabel. Namun di lapangan yang kami temukan hingga belasan," ungkapnya.

Selain itu, tambah Lilik, pemasangannya juga harus menempel di dinding saluran, tidak boleh asal memasukkan. Apabila hal ini tak dilakukan, maka justru akan menyumbat saluran.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing operator. Pihaknya memberikan waktu untuk mengurus izin, merapikan atau memindahkan jaringan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan penertiban.

Selama 2022 pihaknya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Tidak hanya jaringan bawah (dalam saluran), namun juga jaringan atas. "Kami akan berikan peringatan pertama hingga ketiga. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk penegakan Perda," tegas Lilik.

Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan berizin. Selain memastikan pemasangan sesuai dengan aturan, juga akan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Di antaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.

Ia mengungkapkan, salah satu modus operator memasang jaringan secara ilegal adalah pemasangan di malam hari. "Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi," ujar Lilik.

"Saya pernah menemukan mereka memasang kabel di malam hari. Setelah kami tanya soal izinnya, ternyata mereka bilang baru akan mengurus. Yang demikian, kami minta untuk dilaporkan ke petugas kami," ia menandaskan. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved