Jumat, 24 April 2026

Berita Malang Raya

Asimilasi Diperpanjang, 49 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dipulangkan

Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
Humas Lapas Kelas I Malang
Puluhan WBP Lapas Kelas I Malang yang mendapat asimilasi di rumah saat mendapat pengarahan dari Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, Jumat (13/1/2023). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya.

Pasalnya, mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.

Selain itu, juga terdapat 2 WBP Lapas Kelas I Malang memperoleh Pembebasan Bersyarat.

"Total, ada sebanyak 51 WBP yang keluar dan dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Mereka ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat," ujar Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari , Jumat (13/1/2023).

Sebagai informasi, perpanjangan asimilasi di rumah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam aturan tersebut, narapidana yang 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023 berkesempatan menjalani asimilasi di rumah.

"Aturan perpanjangan waktu asimilasi di rumah ini, merupakan solusi yang dicanangkan oleh pemerintah khususnya Kemenkumham. Sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di lapas maupun rutan serta mengatasi kelebihan penghuni lapas," tambahnya.

Meski dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah, para WBP tersebut diwajibkan untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya.

Apabila mereka melakukan tindakan pidana di saat masa asimilasi, maka asimilasi tersebut akan dicabut dan akan menjalani sisa pidana sebelumnya ditambah dengan pidana baru.

"Kami berharap, agar program asimilasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Perlu saya tekankan, asimilasi ini bukanlah bebas. Ada syarat serta ketentuan yang wajib diketahui, dan hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved