Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Polda Jatim Terus Buru 2 DPO Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Ciri-Cirinya
Sebanyak dua perampok rumah dinas Wali Kota Blitar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terus diburu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak dua perampok rumah dinas Wali Kota Blitar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terus diburu oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Rekam jejak keduanya juga mencengangkan, yakni residivis yang juga kerap keluar dan masuk penjara, gegara aksi kejahatan dengan pemberatan.
Berdasarkan nomor: DPO/5/I/RES.1.8/2023/Ditreskrimum Polda Jatim, identitas dan ciri-ciri mereka di antaranya sebagai berikut:
Tersangka Okky Suryadi (35), tinggi badan 172 cm, bentuk muka lonjong, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh tinggi kurus, rambut pendek warna hitam, dan bentuk mata bulat.
Tersangka Medy Afriyanto (35), tinggi badan 158 cm, bentuk muka bulat, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh tinggi gempal gemuk, rambut pendek warna hitam, dan bentuk mata bulat.
"Iya, mereka residivis juga. Beberapa kali masuk penjara, kasusnya juga hampir sama pencuri dan perampokan," ujar Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (13/1/2023).
Menurut Trie Sis, Mujiadi mulai membentuk komplotannya itu, berawal dari perkenalannya dengan Asmuri, saat mendekam di Lapas Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai tahanan kasus narkotika, antara tahun 2007-2008.
Selama menjalani masa tahanan tersebut.
Keduanya, juga berkenalan dengan tiga orang tersangka lainnya, seperti Ali Jayadi, Okky Suryadi, dan Medi Afrianto.
"Iya otaknya Mujiadi, dan berkenalan Asmuri. Mereka sama sama tahanan narkotika ketemu di lapas. Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu langsung menjadi satu tim komplotan," jelasnya.
Kedua tersangka berstatus DPO yang masih diburu itu.
Keduanya merupakan tersangka yang bertindak sebagai eksekutor pembantu perampokan, sekaligus sopir mobil sarana aksi.
Tersangka dalam DPO, Medi Afrianto, berperan menyekap para anggota Satpol PP yang berjaga di dalam pos rumah dinas menggunakan pistol.
Sedangkan, tersangka dalam DPO, Okky Suryadi, berperan untuk memutus memotong sekaligus membawa kabel hardisk boks CCTV, termasuk melakukan memaksa Wali Kota Blitar agar menunjukkan tempat uang penyimpanan uang dengan mengancam bakal menelanjangi istri Wali Kota Blitar.
"Kalau penggunaan uang, mereka pakai untuk keperluan pribadi. Iya salah satunya buat itu beli narkotika," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mujiadi-cs-komplotan-perampok-di-rumah-dinas-wali-kota-blitar.jpg)