Persebaya Surabaya

Ini Alasan Polda Jatim Pertandingan Tak Keluarkan Izin Persebaya Surabaya Vs Persikabo 1973

Polda Jatim tak mengeluarkan izin pertandingan Persebaya Surabaya VS Persikabo 1973, yang dijadwalkan di Stadion Joko Samudro Gresik

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
CANVA
Laga Persebaya Surabaya vs Persikabo batal digelar. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim tak mengeluarkan izin pertandingan lanjutan Liga 1, antara Persebaya Surabaya VS Persikabo 1973, yang dijadwalkan di Stadion Joko Samudro Gresik, Sabtu  (14/1/2023). 

Informasinya, kepolisian tidak memberi izin atas pelaksanaan pertandingan tersebut karena masa pengurusan izin disebut tidak sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022, dengan masa waktu pengurusan izin minimal 14 hari. 

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, pembahasan mengenai perizinan tersebut, sudah disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan semua pihak yang terlibat dalam pertandingan tersebut. 

Rakor yang dimaksud oleh Slamet, berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023), dan dihadiri oleh pihak PSSI Asprov Jatim, PT LIB, perwakilan manajemen tim yang bertanding, dan polres lokasi pertandingan digelar. 

"Liga 1 kami sudah melaksanakan rapat koordinasi, tentunya kita dari kepolisian bersama-sama dengan seluruh panitia penyelenggara PSSI dan semuanya bersama itu ada yang namanya kita menjalankan olahraga itu harus memenuhi ketentuan yang ada dalam Perpol Nomor 10 tahun 2022," ujarnya pada awak media di Sidoarjo, Jumat (13/1/2023). 

Melalui perpol tersebut, Slamet mengajak, semua pihak stakeholder dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola untuk bertanggung jawab dalam mempersiapkan segala sesuatu secara matang dan lengkap. 

"Kami dari kepolisian mengajak mereka semuanya yang terlibat di dalam persepakbolaan untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap apa yang harus disiapkan ketika kita menyelenggarakan pertandingan," pungkas Slamet. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menerangkan, Polri sedang gencar-gencarnya untuk menerapkan Perpol nomor 10 tahun 2022.

Bahwasanya, dalam setiap pelaksanaan kegiatan pertandingan, setidaknya 14 hari sebelum hari pelaksanaan, pihak panitia wajib melaporkan mengurus perizinan tempat pelaksanaan. 

"Kemarin ini ada kejadian, pelaksanaannya tanggal 14 Januari, antara persebaya VS Persikabo, dan panitia tidak mematuhi aturan itu, sehingga kami dari Polda Jatim sudah merapatkan itu, yang langsung dipimpin oleh Pak Wakapolda, agar semua panitia mematuhi peraturan itu," ujarnya pada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id).

Oleh karena itu, mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengajak semua pihak untuk dapat mengikuti Perpol nomor 10 tahun 2022 tersebut. 

Tujuannya, pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan secara bertanggung jawab dari segi keamanan, kenyamanan dan keselamatan setiap pihak yang terlibat. 

"Tentunya kami mengimbau panitia pertandingan itu bersama sama belajar dari masa lampau sehingga kita harus dan wajib untuk menerapkan peraturan peraturan yang sudah dibuat oleh kepolisian yakni Perpol no 10 tahun 2022," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved