Berita Banyuwangi

Tolak Aduan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Juga Putuskan Merehabilitasi Nama Baik Bawaslu Banyuwangi

putusan DKPP menguatkan bahwa pelaksanaan rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu Banyuwangi sesuai petunjuk teknis dan undang-undang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Kantor Bawaslu Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu Banyuwangi, akhirnya mentah. Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak gugatan para pengadu kepada Bawaslu dalam rapat pleno, yang hasilnya diunggah di laman resmi dkpp.go.id tertanggal 11 Januari 2023.

Putusan itu tertuang dalam surat putusan DKPP RI nomor: 40-PKE-DKPP-XII-2023. "Memutuskan, (1) menolak pengaduan pada pengadu untuk seluruhnya," begitu bunyi putusan DKPP sesuai salinan surat putusan.

Selain itu, DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu yang merupakan para anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. "Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan," lanjut DKPP.

DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi putusan tersebut. Hasil tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang diikuti oleh enam anggota DKPP pada Jumat (30/12/2023). Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang kode etik oleh tiga anggota DKPP, yakni Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarasa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansah, Rabu (11/1/2023).

Terpisah, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, putusan DKPP menguatkan bahwa pelaksanaan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam oleh Bawaslu Banyuwangi sesuai dengan petunjuk teknis dan undang-undang.

"Artinya apa yang dituduhkan tidak terbukti. Secara otomatis terehabilitasi namanya (para anggota Bawaslu)," kata Hamim, Kamis (12/1/2023).

Ia juga menekankan, putusan tersebut membuktikan Bawaslu tidak terbukti melanggar aturan yang ada. Hamim juga mengapresasi upaya masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu.

"Itu bagian mekanisme pengawasan masyarakat. Masyarakat berhak, dan kami apresiasi juga masyarakat yang melakukan pengawasan terkait mekansme penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.

Proses pengaduan yang selama ini berjalan hingga munculnya putusan disebut tidak mengganggu tahapan yang ada. Saat ini, Hamim melanjutkan, pihaknya berfokus untuk menyosialisasikan rekrutmen pengawas kelurahan/desa di tiap kecamatan. "Kami sudah perintahkan ke Panwascam untuk sosialisasi," lanjutnya.

Sekadar informasi, kekisruhan soal rekrutmen Panwascam Banyuwangi ini pertama kali mencuat pada Oktober 2022. Persoalannya, para pengadu yang terdiri dari dua orang, yakni Bambang Efendi dan Bambang Ariyantoko, mempersoalkan dugaan kecurangan berupa pembocoran yang kemudian dilaporkan ke DKPP. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved