Berita Lamongan
Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Rp 21 M, Pekan Depan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Diperiksa
dua pemilik toko bangunan yang ditunjuk AS untuk memenuhi kebutuhan material untuk 105 penerima, juga sudah diperiksa.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Publik Lamongan belum menduga-duga siapa calon tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 21 miliar melalui anggota DPRD Lamongan. Tetapi sejauh ini langkah penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan mengungkap dugaan korupsi itu, sudah mulai mengerucut pada peran AS, Ketua Komisi D DPRD Lamongan.
Polisi sudah memeriksa sebanyak 10 pokmas (kelompok masyarakat) untuk dimintai keterangan, kini berkembang menjadi 15 orang saksi, termasuk penerima bantuan. Sementara dua pemilik toko bangunan yang ditunjuk AS untuk memenuhi kebutuhan material untuk 105 penerima, juga sudah diperiksa.
Lewat keterangan dua pemilik toko bangunan itu, diharapkan akan semakin jelas bagaimana pemakaian dana hibah itu. Dan dipastikan pekan depan tiba giliran AS akan dipanggil untuk diklarifikasi.
"Sudah ada tambahan 5 saksi yang diperiksa. Jadi sudah ada 15 orang saksi yang dikonfirmasi, " kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (11/1/2023).
Komang menambahkan, pemeriksaan terhadap AS diagendakan untuk dimintai keterangan. Kalau tidak ada halangan, lanjut Komang, AS akan segera dimintai keterangan. "Ini bagian dari pendalaman penyelidikan, " tambahnya.
Ia menjelaskan, penyidik sudah mendapat gambaran mengenai alur dana hibah itu. Di mana dana hibah dari Provinsi Jatim untuk Lamongan itu diamanahkan melalui AS agar dialokasikan untuk membantu masyarakat di Dapil 1.
Komang menegaskan, dugaan korupsi dana hibah itu akan terus diungkap. Ia meminta semua pihak bersabar, karena penyidik telah bekerja keras dan telah memeriksa belasan saksi.
Diberitakan sebelumnya, AS mengalokasikan bantuan Rp 21 miliar dari Provinsi Jatim untuk 105 penerima di Dapil 1, yang merupakan dapil dari angogta dewan tersebut. Modusnya, AS tidak menyerahkan bantuan itu sepenuhnya ke penerima. Tetapi sebagian dananya dititipkan di toko bangunan yang ia tunjuk sendiri.
Dan penerima bantuan diwajibkan mengambil material di dua toko bangunan tersebut, sesuai jumlah uang yang dititipkan. Dalam perjalanannya, para penerima bantuan bisa mengambil material tetapi terbatas. Karena tidak semua sisa uang hibah diberikan ke toko bangunan.
Salah satunya dialami pengurus mushala Al-Ijtihad lingkungan Bandung, Kecamatan Lamongan Kota. Dari dana Rp 200 juta yang seharusnya diterima, mushala itu hanya mendapatkan total Rp 120 juta. Terdiri dari uang cash Rp 100 juta dan material senilai Rp 20 juta, sedangkan sisanya, Rp 80 juta dibawa AS. ****
Anggota DPRD Lamongan korupsi dana hibah
Pencarian bukti suap dana hibah di Pemprov Jatim
penyelewangan dana hibah
Ketua Komisi D Lamongan tersangkut dana hubah
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya
Tim Seleksi Zona 2 Jatim Mulai Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu |
![]() |
---|
Bupati Yuhronur dan Forkopimda Ziarah ke Makam Leluhur Lamongan saat Rangkaian HJL ke 454 |
![]() |
---|
Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan di Warung Kopi Desa Mojodadi Kabupaten Lamongan |
![]() |
---|
Kiai Aziz Jadi Ketua Terlama MUI Lamongan, Kaji Yes Ajak Membangun Ekosistem Industri Halal |
![]() |
---|
Santri di Lamongan Diduga Dianiaya 2 Pengasuh Ponpes, Kini Dirawat di RSUD dr Soegiri |
![]() |
---|