Berita Otomotif

Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana Hingga Denda, Yamaha STSJ: Ada Undang-Undangnya

Penggantian warna lampu kendaraan sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah, berikut penjelasan lengkap dari pihak Yamaha STSJ

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
Istimewa
Sepeda motor Yamaha Aerox Connected tampak menggunakan warna lampu depan sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan Pemerintah. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya, dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan.

Pada dasarnya, penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara.

Lampu berwarna putih digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.

“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan, karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap General Manager Service & Spare Part PT Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ), Ilham Wahyudi kepada SURYA.CO.ID di Yamaha Basuki Rahmat, Selasa (10/1/2023).

Namun, lanjutnya, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kerap biasanya ada sejumlah orang yang memodif lampu kendaraannya tidak sesuai aturan Undang-Undang dari Pemerintah. Seperti pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan, bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan," imbuh Ilham.

Ia juga menegaskan, sejatinya sudah ada aturan tetap terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, berikut aturannya:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.

“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” pungkas Ilham.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved