Jumat, 1 Mei 2026

Berita Tulungagung

Pembebasan Lahan JLS Sine-Pucanglaban Tulungagung Terhambat, Ini Penyebabnya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan lokasi proyek kelanjutan Jalur Lintas Selatan, Pantai Sine-Pucanglaban di Kabupaten Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Jalur Lintas Selatan (JLS) di Sine-Pucanglaban di Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung yang sudah selesai dikerjakan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan lokasi proyek kelanjutan Jalur Lintas Selatan, Pantai Sine-Pucanglaban di Kabupaten Tulungagung.

Namun proyek ini dipastikan mundur dari jadwal, karena proses pembebasan lahan mengalami kendala.

Menurut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung, Ferry Saragih, ada tiga tugu batas Perhutani yang tidak ketemu.

"Tugas kami adalah mengukur tanda batas yang sudah disepakati. Tanpa ada tiga tugu batas itu, kami tidak bisa melakukan pengukuran," terang Ferry.

Terkait hilangnya tiga tugu batas Perhutani ini, pihak ATR/BPN Tulungagung sudah menyurati pihak terkait, namun belum ada jawaban.

Kendala lainnya, ada revisi dokumen penetapan lokasi.

Sebab ternyata di dalam dokumen itu tidak ada nama Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir.

"Ada wilayah Desa Rejosari yang masuk dalam lokasi yang akan dibebaskan. Namun nama desa ini tidak ada dalam dokumen," sambung Ferry.

Ferry menduga, awalnya desa ini dianggap tidak masuk dalam peta penlok dan dianggap masuk dalam Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.

Padahal setelah dilihat lokasinya, ada wilayah Desa Rejosari yang menyempil di antara peta Penlok.

Karena itu nama desa ini harus dimasukkan dalam dokumen Penlok, karena akan berpengaruh pada Tim Panitia Pengadaan Tanah.

"Pemerintah Desa Rejosari akan masuk dalam panitia pengadaan tanah. Karena itu mereka harus disebutkan dalam dokumen," tegas Ferry.

Revisi Penlok ini ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan kendala ini, maka rencana pembebasan lahan selesai pada akhir Februari 2023 akan sulit tercapai.

Perubahan dokumen penlok ini tidak mengubah luasan lahan yang akan dimanfaatkan.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung mengalokasikan Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan JLS Sine-Pucanglaban.

Dana itu untuk pembebasan lahan seluas 7,3 hektar tanah warga dan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan.

Rinciannya 0,8 hektar lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, dan 6,5 hektar lahan HGU di Desa Kalibatur serta sebagian di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved