Berita Nganjuk

Lelang Jabatan 4 Pimpinan Tinggi Pratama di Nganjuk Digelar Maret, Marhaen Tegaskan Tetap Nol Rupiah

Ia menegaskan, masih banyak pihak menyangsikan komitmen nol rupiah dalam open bidding atau mutasi pejabat di Pemkab Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi melantik dan menandatangi SK pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala OPD Pemkab Nganjuk hasil open bidding. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Seleksi jabatan terbuka atau open bidding di lingkungan Pemkab Nganjuk direncanakan kembali diadakan pada Maret 2023. Ini menyusul kekosongan empat posisi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Nganjuk setelah saat ini ada dua jabatan lowong, ditambah dua posisi yang ditinggal pensiun penjabatnya pada bulan itu.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, dengan digelarnya open bidding tersebut akan menjadi peluang bagi ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk naik jabatan. Dengan demikian jenjang karier seorang ASN di Pemkab Nganjuk bisa lebih baik apabila memang memiliki kemampuan di bidangnya.

"Silakan siapapun pejabat yang masuk dalam persyaratan bisa mengikuti open bidding untuk empat posisi jabatan yang kosong sekitar bulan Maret nanti," ujar Marhaen, Minggu (8/1/2023).

Dijelaskan Marhaen, open bidding yang digelar untuk mengisi sejumlah posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Nganjuk tetap dengan komitmen nol rupiah. Di mana tidak ada biaya sepeserpun untuk dapat mengikuti open bidding, termasuk dalam proses seleksi.

"Justru kalau ada biaya, silakan lapor ke kami. Ini semua demi reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Nganjuk yang bersih dan profesional," ucap Marhaen.

Ia menegaskan, masih banyak pihak menyangsikan komitmen nol rupiah dalam open bidding atau mutasi pejabat di Pemkab Nganjuk. Namun sampai sekarang ini kesangsian itu belum pernah ditemukan kebenaranya.

Dan apabila ada tarikan biaya dalam open bidding ataupun mutasi pejabat yang dilakukan seorang oknum di Pemkab Nganjuk, tambah Marhaen, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan dapat diproses pidana. Karena memungut biaya sebagai balas budi masuk dalam kategori jual beli jabatan atau korupsi penyalahgunaan kewenangan.

"Maka kami akan pegang teguh komitmen nol rupiah dalam open bidding ataupun mutasi ASN di Pemkab Nganjuk," tegasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved