Berita Surabaya

Pemilik Surat Ijo Tolak Solusi HGB di Atas HPL Menteri Hadi, Lahan Kami Bukan Milik Pemkot Surabaya

pemilik Surat Ijo di Surabaya menolak rencana pemerintah pusat soal solusi sengketa lahan mereka.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menyerahkan pernyataan sikap di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II di Jalan Krembangan Barat No. 57 , Surabaya, Jumat (6/1/2022). 

Oleh karenanya, warga yang mendiami lahan bersertifikat Surat Ijo harus membayar retribusi atau sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selain itu, mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan yang dipungut pemerintah pusat.

Jumlah lahan yang bermasalah ini cukup besar.

Mengutip Surat Wali Kota Surabaya kepada Presiden bernomor 188.45/9393/436.7.11/2020 yang ditandatangani Wali Kota saat itu Tri Rismaharini, jumlah aset yang telah terbit Izin Pemakaian Tanah sebanyak 47.672 persil dengan luasan total 8.043.679,17 meter.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved